Yayasan Raudlatul Makfufin

Muamalah Dalam Beraktiftas

Ayat alquran tentang muamalah tentunya banyak ada di dalam alquran. Ketika kita menelaah secara lebih mendalam lagi, ternyata muamalah ini sangat dikupas tuntas baik dari penjelasannya dan pelaksanaannya. Sehingga memang segala macam aktifitas yang dilakukan oleh seorang muslim baik ibadah dan aktifitas keseharian, telah tercatat jelas pada alquran sebagai pedoman muslim.

Muamalah secara istilah diartikan sebagai salah satu aturan dalam bertingkah laku sesama seseorang muslim, dengan baik dan benar. Ibadah dan muamalah tentunya merupakan sama-sama perwujudan tindakan baik. Namun ketika ibadah bernilai pahala, sedangkan muamalah ada yang tidak bernilai ibadah. Aktifitas muamalah ini misalnya berdagang dan berjual beli.

Penjelasan Ayat Alquran Tentang Muamalah

1. Jual Beli

Ayat alquran tentang muamalah sangat banyak penjelasannya di dalam alquran. Bahkan dalam penjelasannya, sampai dijelaskan secara detail baik itu cara dalam jual beli nya, etika dalam jual belinya dan sampai tidak sah nya sebuah jual beli. Sehingga memang bagi seorang muslim, haruslah senantiasa melihat dan mentadaburi makna dari ayat jual beli.

Ketika seorang muslim memahami dan memaknai ayat – ayat tentang jual beli ini niscaya tindakan penipuan, pemalsuan barang yang dijual akan dapat dihindari. Sehingga dari kedua belah pihak akan merasa diuntungkan satu dengan yang lainnya. Inilah mengapa dari setiap aktifitas seorang muslim, dijelaskan secara detail tujuannya ialah agar berlaku baik dan benar.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].

2. Sewa Menyewa

Aktifitas yang sering dilakukan seorang muslim yaitu sewa menyewa akan barang dan jasa. Yang mana masih ada banyak perilaku yang kurang baik dan benar pada proses ini, sehingga memang harus ditanamankan jiwa dan perilaku yang mencerminkan sesuai yang ada pada alquran.

Kita ketahui bersama jika sewa menyewa ini haruslah ada akad dan haruslah ada tulis menulis, sehingga ada bukti sah dari kedua belah pihak. Saat ini yang sering terjadi ialah kurangnya dokumentasi sehingga terjadi berbagai permasalahan pada proses sewa menyewa. Padahal dalam alquran telah diterangkan secara detail tentang transaksi sewa menyewa ini.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”. [an Nisa : 29].

 

;