Yayasan Raudlatul Makfufin

Kurban Atau Bayar Hutang Dulu

Apabila Anda ditanya apakah akan menjalankan kurban atau bayar hutang? Maka Anda dianjurkan untuk mengutamakan membayar hutang terlebih dahulu dibandingkan berkurban. Hal ini dikarenakan dalilnya sudah jelas, hutang apabila tidak dibayar akan berdosa.

Kurban Atau Bayar Hutang Dulu

1. Anda dianjurkan untuk membayar hutang terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan hutang sifatnya wajib untuk dibayar. Orang yang mempunyai hutang dinggap sebagai orang yang tidak mampu sehingga tidak diwajibkan berkurban. Berkurban dapat dikatakan wajib bagi yang mampu.

2. Dosa hutang yang belum dibayarkan tidak diampuni oleh Allah SWT meskipun mati syahid. Hal ini senada dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim. Dengan demikian, Anda diwajibkan untuk membayar hutang terlebih dahulu dibandingkan menyembelih hewan kurban.

3. Pelaksanaan

Kurban dilaksanakan satu kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Dengan demikian, apabila tahun ini Anda belum bisa berkurban maka masih ada kesempatan di tahun-tahun berikutnya. Ada pun waktu penyembelihan dilakukan hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijah.

Membayar hutang dapat dilaksanakan kapan saja saat Anda mampu melunasinya. Namun, jika uang yang Anda punya berlebih dan cukup untuk membayar hutang, Anda juga bisa melaksanakan kurban

4. Hukum melaksanakan kurban dan hutang

Kurban hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan), sedangkan hutang hukumnya wajib dibayar. Oleh karena itu, Anda tidak boleh menyepelekan hutang karena jika tidak dibayar akan berdosa.

Kurban vs hutang

Jika Anda dihadapkan pilihan antara kurban atau bayar hutang, maka Anda harus mengutamakan yang wajib terlebih dahulu. Anda harus melunasi hutang-hutang baru berkurban. Hal ini dikarenakan kurban diwajibkan hanya kepada orang yang mampu saja. Oleh karena itu, Anda tidak boleh meninggalkan atau melalaikan sesuatu yang sifatnya wajib hanya untuk melaksanakan yang sunnah.

Apabila Anda tidak membayar hutang akan berdosa. Hal ini dikarenakan hutang merupakan sebuah janji yang harus dibayar. Dengan demikian, jangan sampai mati membawa hutang karena akan ditagih dan harus dipertanggungjawabkan. Namun ada pengecualian, Anda akan dibebaskan dari hutang apabila pemberi hutang mengikhlaskannya.

 

;