Orang tua yang memaksa anak-anak mereka untuk menikah sering kali membenarkan perilaku mereka sebagai tindakan untuk melindungi anak-anak. Pernikahan yang dilakukan dengan memaksa memiliki alasan untuk membangun keluarga yang lebih kuat dan melestarikan tradisi budaya. Padahal menikah karena terpaksa dalam Islam sangatlah dihindari. Lalu apakah hukumnya menikah karena paksaan?
Hukum Menikah Karena Terpaksa
Hukum menikah karena paksaan sebenarnya tidak diperbolehkan apalagi jika tidak ada kerelaan sama sekali dari sang anak. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh sahabat Abu Hurairoh bahwa jangan sampai seorang janda dinikahkan tanpa meminta persetujuannya demikian pula jika pemaksaan itu ditujukan pada anak gadis.
Hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari juga mengatakan hal yang demikian, bahwa ada baiknya meminta izin dan persetujuan dari seorang janda dan gadis yang hendak dinikahkan sangat dianjurkan agar dalam pernikahannya tidak ada rasa terpaksa dan tidak kereelaan.
Memang paksaan untuk menikahkan anak oleh orang tua didasari oleh beberapa motif utama dan kebanyakan alasan untuk menikahkankan anak adalah :
1. Kehormatan keluarga
Menikah karena terpaksa umumnya dilakukan karena ingin menjaga kehormatan keluarga karena yang dinikahkan memiliki prestise yang bagus di mata keluarga.
2. Berusaha memperkuat hubungan keluarga
Nikah yang dipaksakan juga umumnya karena untuk memperkuat hubungan antara satu keluarga dengan keluarga yang lain.
3. Melestarikan adat dan istiadat
Pernikahan yang dilakukan karena terpaksa juga bisa dikarenakan untuk melesatrikan adat dan istiadat atau budaya yang ada sejak dahulu. Ada beberapa suku di Indonesia yang nyatanya masih memiliki budaya perjodohan tersebut.
4. Mencegah hubungan keluarga yang tidak cocok
Pernikahan yang dipaksakan oleh orangtua juga berusaha untuk mencegah hubungan ‘tidak cocok’, misalnya di luar kelompok etnis, agama, atau kasta.
5. Mengontrol perilaku dan seksualitas yang tidak diinginkan
Menikah karena terpaksa juga karena keinginan orangtua yang ingin mengontrol anaknya jika dijodohkan dengan orang yang menjadi pilihannya.
Meskipun penting untuk memiliki pemahaman tentang motif yang mendorong orang tua untuk memaksa anak-anak mereka menikah, motif yang mendasari pemaksaan sebenarnya tidak bisa diterima sebagai pembenaran kecuali memang paksaan itu akhirnya menjadi sebuah kerelaan dan keridhoan.