Shalat Tahiyatul Masjid adalah salah satu shalat sunnah yang bisa kita kerjakan sebelum menjalankan shalat wajib.
Shalat Tahiyatul Masjid ini dilakukan ketika kita selesai berwudhu kemudian masuk kedalam masjid, dan sebelum duduk kita di sunnahkan untuk mendirikan shalat sunnah Tahiyatul Masjid sebanyak dua rakaat.
Mana dalilnya ?
Dalil di Anjurkannya Shalat Tahiyatul Masjid
Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda,
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537)
Hal ini disampaikan Rasulullah tatkala pada saat itu ada seorang sahabat yang datang untuk menjalankan shalat jumat yaitu Sulaik Al Ghathafani namun qodarullah pada saat itu Sualik ini datang telat dan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah naik mimbar dan berkhutbah.
Melihat nabi telah berkhutbah,, Sulaik ini langsung duduk maka seketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan kepadanya “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua rakaat”
Kemudian beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at dan mendapati bahwa Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah kalian menunaikan shalat dua rakaat terlebih dahulu secara ringan” (HR. Al Bukhari no 49)
Para ulama semua sepakat mengenai syariat shalat tahiyatul masjid ini, namun mereka berbeda pendapat mengenai hokum dalam menunaikannnya ada yang mengatakan wajib dan adapula yang mengatakan sunnah.
Namun penulis berpendapat bahwa hukumnya sunnah, melihat dari hadist hadist yang lainnya.
Dan shalat wajib yang disyariatkan kepada umat manusia adalah shalat yang 5 waktu yaitu Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya adapun yang khusus dilakukan oleh seorang laki laki yaitu Shalat Jum’at.
Selain itu sunnah, baik shalat tahajud, shalat idul fitri, idul adha, rawatib dan juga shalat yang lainnya.
Ibnu Hajar rahimahullah menyampaikan bahwa “Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat yang dilakukan sebanyak 2 rakaat, setiap masuk kedalam masjid. Adapun hukumnnya adalah sunnah (Lihat Fathul Bari : 2/407)