Yayasan Raudlatul Makfufin

Definisi Syariat dan Fiqih

Syariat dan Fiqih adalah dua kata yang hampir sama tetapi pada hakikatnya memiliki makna yang sangat berbeda. Perbedaan syariat dan fiqih bisa dilihat dari makna secara Bahasa ataupun istilah. Tetapi fiqih dan syariat memiliki hubungan tertentu, karena fiqih adalah salah satu bidang keilmuan tentang syariat-syariat islam yang membahas tentang hukum pada Islam yang mengatur aspek kehidupan.

Perbedaan Syariat dan Fiqih

1. Definisi Syariat

Secara Bahasa syariat berarti syara’ yang memiliki arti jalan yang dapat dilalui oleh air. Sedangkan secara istilah, syariat berarti hukum atau aturan dari Allah SWT yang berfungsi untuk mengatur umat manusia. Sumber hukum syariat Islam adalah Al-Quran dan Hadis. Syariat juga dapat diartikan sebagai semua firman Allah yang diturunkan kepada Rasulullah SAW.

Contoh yang disayriatkan adalah perintah shalat 5 waktu, zakat, berpuasa, menikah dan sebagainya. Syariat merupakan istilah yang memiliki nilai lebih tinggi dibandingkan dengan fiqih, hal tersebut telah difirmankan Allah pada Surat Al-Jasiyah Ayat 18:

ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ

Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui(Al-Jasiyah Ayat 18)

 

2. Definisi Fiqih

Fiqih menurut Bahasa artinya adalah pemahaman. Sedangkan arti fiqih menurut istilah adalah hasil dari kesepakatan atau pemahaman para Ulama yang didasari dari sumber hukum Islam atau Al-Quran dan Hadis. Disini terdapat perbedaan syariat dan fiqih, syariat itu memiliki sifat ma’shumah atau tidak bisa salah, karena semuanya berisi tentang kebenaran yang harus diimani.

Sedangkan Fiqih adalah berupa hasil kajian para ulama yang berdasarkan pemahaman setiap Ulama. Oleh sebab itu banyak ulama yang memiliki perbedaan pendapat mengenai suatu permasalahan. Contoh perbuatan berdasarkan pemahaman ulama adalah membaca qunut saat subuh, membaca iftitah, jenis mahar dan masih banyak lagi.

 

3. Ruang Lingkup Syariat dan Fiqih

Pembahasan menurut syariat lebih umum karena mencakup akidah, ahklak, sedangkan fiqih hanya berlaku pada perbuatan manusia saja. Perbedaan pendapat dalam memutuskan hukum menurut fiqih pasti terjadi dan ada. Rasulullah tidak akan mempermasalahkan hal tersebut, karena hal tersebut akan membuahkan pahala.

 

4. Untuk Umat Manusia

Pada syariat ini bersifat menyeluruh yang berarti untuk umat islam siapapun, kapanpun dan dimanapun. Berbeda dengan fiqih, hukum fiqih tidak bersifat demikian. Pada bahasan secara syariat seperti shalat. Shalat itu wajib dilakukan karena shalat adalah syariat umat islam. Sedangkan yang dibahas dalam fiqih adalah mengenai pakaian, bacaan, dan sebagainya.

 

 

;