Sesuai sunah, mencukur rambut bayi dilakukan di hari ketujuh setelah kelahiran. Berdasarkan H.R Bukhari dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiqah untuknya dan buang kotoran darinya. Yang dimaksud dengan kotoran di sini adalah rambut bayi.
Sebagai seorang Muslim, wajib bagi Anda untuk mengetahui tata cara mencukur rambut bayi Anda sesuai tuntunan agama. Hal ini merupakan bentuk syukur atas kehadiran si buah hati dan upaya untuk mendoakan agar ia tumbuh menjadi anak yang sholeh maupun sholihah. Di bawah ini adalah doa cukur rambut bayi dan aturan-aturannya sesuai ajaran Islam.
Doa cukur rambut bayi
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ. الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. اللّٰهُمَّ نُوْرُ السَّمَوَاتِ وَنُوْرُ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ ، اللّٰهُمَّ سِرُّ الله نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: ” Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.”
Aturan dalam mencukur rambut bayi
Dalam memotong rambut bayi, Rasulullah SAW melarang qoza’. Hal-hal yang termasuk qoza’ adalah mencukur rambut secara acak (tidak beraturan), mencukur rambut di bagian tengah kepalanya saja dan membiarkan rambut di bagian sisi kanan dan kiri kepala, atau sebaliknya, dan mencukur rambut bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.
Mencukur rambut kepala bayi disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dilandasi oleh hadis-hadis sahih. Biasanya, mencukur rambut bayi bersamaan dengan aqiqah. Hal ini berlaku untuk bayi laki-laki dan perempuan karena syariat untuk laki-laki berlaku juga untuk perempuan kecuali jika ada dalil pembeda. Usahakan dengan meniup ubun-ubun dan membaca doa cukur rambut bayi.
Jika pada hari ketujuh belum sempat dicukur, maka tetap ada kewajiban untuk mencukur rambut anak, meskipun telah balig. Keterangan Az-Zarkasyi yang dikutif Al-Haitami, tidak menganjurkan untuk menunda pelaksanaan mencukur rambut anak sampai balig. Beliau menjelaskan bahwa mencukur rambut sifatnya longgar sehingga boleh dilakukan meskipun telah balig.
Dalam hadis ‘Ali bin Abi Tholib terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur. Caranya adalah rambut bayi tersebut ditimbang, setelah itu sedekah dengan perak sesuai dengan hasil timbangan tadi, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak. Misalnya berat rambut yang telah digundul adalah 1 gram, berarti sedekahnya adalah dengan 1 gram perak atau uang yang nilainya sama.