Yayasan Raudlatul Makfufin

Bagaimana Nikah Siri Dalam Islam? Berikut Penjelasannya

Nikah siri sudah banyak dilakukan oleh umat islam. Di luaran sana, banyak kita jumpai orang yang melaksanakan kawin siri dalam menyempurnakan agama. Namun, tahukah Anda apa yang disebut dengan menikah siri dan bagaimana sebenarnya cara melaksanakan jenis nikah ini? Adakah syarat tertentu lalu bagaimana islam memandang pernikahan dengan system seperti ini?

Secara sederhana masyarakat mengenal pernikahan siri ini sebagai pernikahan yang dirahasiakan di mana hanya dilakukan secara hokum agama dan adat tanpa melakukan pemenuhan syarat admisnistrasi. Hal inilah yang menjadikan pernikahan ini menimbulkan banyak polemik di masyarakat. Ingin mengetahui lebih lanjut? Berikut ini penjelasannya:

Mengenal Nikah Siri

Nikah siri merupakan suatu tata cara pernikahan yang ada dalam agama islam. Dalam pernikahan yang dilakukan secara siri, terdapat beberapa rukun nikah yang kesemuanya harus bisa dipenuhi oleh mempelai sebelum melakukan prosesi pernikahan. Mengapa begitu? Sebab rukun nikah ini akan menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan.

Lalu, bagaimana dan apa sajakah rukun nikah untuk bisa melangsungkan pernikahan siri? Bebreapa yang harus dipenuhi oleh mempelai agar pernikahannya sah yaitu adanya sepasang mempalai di mana ada:

  • Calon suami dan juga calon istri
  • Wali nikah dari calon mempelai perempuan
  • 2 orang saksi nikah
  • Harus terjadi sebuah ijab atau yang biasa disebut dengan ijab qobul.

Jika sudah memenuhi kesemuanya rukun nikah tersebut, maka perniakahan dianggap sudah sah. Namun, karena pernikahan ini berdasarkan dengan agama, maka dapat dikatakan bahwa secara admisnistrasi Negara sepasang mempelai ini belum sah menjadi suami istri secara hukum.

Jika merujuk secara hukum Negara, maka yang dijadikan patokan adalah peraturan yang tertuang dalam  Undang-Undang tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa perkawinan yang diakui oleh Negara adalah perkawinan yang tercatat secara administartif.

Hal ini tentunya menjadikan pernikahan yang dilakukan secara siri dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah dan surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan itu sendiri.  Meski begitu masih banyak yang melakukan kawin siri dengan tujuan tertentu da kepentingan pribadi.

 

;