Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Mubah

Pengertian mubah dalam ketentuan syariah islam memang menunjukkan kondisi sesuatu yang dilakukan oleh seorang muslim, untuk boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Islam senantiasa memberikan batasan dan rambu-rambu kepada umat nya, agar senantiasa tidak melakukan yang dilarang atau di haram oleh allah dan diperintahkan atau wajib dilaksanakan oleh umat muslim.

Adapun kondisi mubah ini, ialah adanya pilihan dalam melakukan sesuatu tanpa adanya konsekuensi atas aktifitas yang dilakukan tersebut. Kita beri contoh misalnya dalam aktifitas makan dan minum. Maka aktifitas ini tergolong ke hukum mubah, yakni tidak mendapatkan pahala dan tidak mendapatkan dosa. Inilah yang dimaksud ke dalam 2 aktifitas pilihan tanpa konsekuensi.

Pengertian Mubah Secara Bahasa

1. Mubah Secara Etimologi

Secara etimologi bahwa mubah ini mengartikan sebagai bentuk perijinan akan melakuan sesuatu hal tanpa ada adanya batasan. Diterangkan pula jika mubah ini dapat diartikan, sebagai bentuk menampilkan sesuatu dan melepaskan sesuatu. Makna nya ialah segala bentuk aktifitas yang dilakukan tidak membuat haram dan wajib ataupun hukum lain.

Jadi memang mubah ini ketika dilakukan hanya sekadar menjadi rutinitas biasa, tanpa adanya ketentuan batasan waktu dan batasan penggunaan. Salah satu contoh nya ialah belanja, melamun, jalan-jalan dan lain sebagainya. Hal ini mengindikasikan bahwa hal-hal yang dilakukan tersebut dapat disaksikan orang banyak, namun tetap dalam koridor islam.

2. Mubah Secara Syar’i

Secara syar’i pengertian mubah yaitu pada seorang insan manusia, diperkenankan untuk memilih antara beberapa pilihan aktifitas yang bisa dilakukan. Namun tidak adanya kompensasai atau konsekuensi pada aktifitas tersebut. Sehingga aktifitas ini bukan bersifat ibadah, namun hanya bersifat aktifitas kebutuhan.

Makan dan minum tidak menimbulkan hukum selain mubah. Hal ini bisa menjadi pilihan bagi seorang muslim apakah ingin makan ataukah ingin minum. Ketika makan dan minum dengan hukum wajib, maka bagi orang yang masih merasa kenyang pun harus tetap makan. Oleh karena itu, mubah ini masuk ke pilihan yang bisa dilakukan oleh orang muslim dan tidak adanya konsekuensi. Wallahu a’lam bish-shawab.

 

;