Yayasan Raudlatul Makfufin

Sejarah, Hukum dan Jenis Zakat

Sejarah zakat

Setiap Muslim wajib memberikan sedekah rezeki yang Allah berikan. Kewajiban ini tertulis dalam Al-Quran. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya mengatakan untuk memberikan sedekah (memberi luar, tidak wajib). Namun, di hari kemudian, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat dengan menetapkan pajak progresif bagi orang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa di masa depan ada regulasi amal, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada saat khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok orang tertentu. Kelompok ini miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang-orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar. Syariah diatur dengan rincian lebih lanjut tentang amal dan bagaimana harus dibayar zakat.

Hukum zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur utama untuk penegakan hukum Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi kondisi tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Al-Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan kegiatan sosialdan kemanusiaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan manusia di mana-mana.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
  • Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
  • Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

 

;