Yayasan Raudlatul Makfufin

Hadits Masyhur

Ulama membagi jenis hadits yang ditinjau dari jumlah sanadnya yang sampai kepada kita menjadi dua, yaitu hadits mutawwatir ialah hadits yang memiliki sanad yang banyak pada setiap generasi sehingga mustahil untuk menyangka jika hadits tersebut adalah kebohongan. Kedua, hadits aahaad yang artinya hadits yang memiliki sanad dengan jumlah tertentu, terbagi tiga yaitu hadits masyhur, ‘aziiz, dan gariib.

Definisi Hadits Masyhur

Secara bahasa berasal dari isim maf’ul yang berarti aku mengumumkan suatu perkara, ketika ia menyiarkannya atau mengumumnya. Diberi nama seperti itu karena terangnya perkara tersebut. Secara istilah hadits ini berarti hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih dalam setiap tingkatan periwayatnya yang tidak sampai pada tingkatan mutawir. Contohnya adalah:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنْ الْعِبَادِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu sekaligus mencabutnya dari hamba, akan tetapi Allah mencabut ilmu dengan cara mewafatkan para ulama hingga bila sudah tidak tersisa ulama maka manusia akan mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh, ketika mereka ditanya mereka berfatwa tanpa ilmu, mereka sesat dan menyesatkan”.(HR. Bukhari, Muslim, At-Thabrani, dan Ahmad dari empat orang sahabat).

 

Ada juga hadits masyhur tidak secara istilah, maksud dari hadits ini yaitu hadits yang terkenal di lisan-lisan manusia, tanpa menganggap syarat-syarat hadits secara istilah. Hadits ini terdiri dari:

  1. Hadits yang sanadnya hanya satu.
  2. Hadits yang sanadnya lebih dari satu.
  3. Hadits yang tidak memiliki sanad asal.

Hadits ini juga bermacam-macam, seperti ada hadits yang terkenal di kalangan ulama ushul fiqih, ada hadits yang terkenal dalam kalangan ulama tafsir, ada hadits yang terkenal di kalangan ulama fiqih, ada hadits yang terkenal di kalangan ulama sendiri, di kalangan ulama bahasa dan seterusnya.

 

Hukum Hadits Masyhur

Hadits yang terkenal dan dihafal oleh banyak orang belum tentu terjamin keasliannya sebagaimana hadits mutawir. Maksudnya yaitu masih terdapapat kemungkinan jika hadits yang selama ini dikenal dan sudah dihafal oleh banyak orang, ternyata merupakan hadits yang lemah dan atau lain sebagainya.

Hadits yang masyhur secara istilah ataupun yang tidak secara istilah tidak disifati sebagai shahih atau selain shahih pada permulaannya, tetapi setelah pembahasan khusus teranglah bahwa pada hadits yang masyhur ada yang shahih, hasan, dhaif, dan maudhu’ (palsu).

Namun, ketika hadits masyhur secara istilah adalah shahih, maka status tersebut akan menjadi ciri baginya bahwa hadits tersebut lebih rajih daripada hadits yang azaz dan gharib.

 

;