Yayasan Raudlatul Makfufin

Larangan Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Pergaulan bebas memang tidak dibenarkan dalam ajaran agama islam maupun praktek sosial, apalagi perbuatan zina. Perbuatan semacam itu bisa menyebabkan banyak kemudharatan khususnya bagi diri mereka yang melakukannya. Karena itu terdapat riwayat atau hadits tentang larangan pergaulan bebas dan pebuatan zina.

Apa Itu Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Di zaman yang serba mudah dan bebas ini membuat pelanggaran sosial baik yang ringan maupun berat sangat sulit untuk dikendalikan. Terlebih kini sudah ada gadget yang mempermudah semua orang dalam berbagai hal, khususnya akses informasi dan bermedia sosial. Jika tidak digunakan dengan bijak tentu akan menimbulkan permasalahan tersendiri, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

Objek yang rawan dengan pergaulan bebas adalah remaja baik pelajar maupun tidak. Sebab, ego mereka masih sangat labil dan sulit untuk dikendalikan, bahkan oleh orang tua sendiri. Sebagai orang tua, Anda harus selalu memantau dan membatasi anak dalam menggunakan gadget. Selain itu juga harus memantau dan memberi penjelasan mengenai konsekuensi dari pergaulan bebas dan semacamnya.

Lalu bagaimana dengan perbuatan zina?

Zina sendiri dibagi menjadi beberapa seperti zina mata, zina telinga, dan zina mulut, zina kaki, dan tangan yang terbilang masih cukup ringan. Namun jika dibiarkan dan diulang berkali-kali tentu menjadi dosa besar yang seharusnya dijauhi oleh umat muslim yang bertaqwa.

Bisa jadi perzinahan bermula dengan perilaku pergaulan bebas yang hanya mencari kesenangan nafsu dan diri sendiri. Misalnya saja berpacaran yang melampaui batas wajar yang kemudian menjalar ke perbuatan yang melanggar ajaran agama. Hal itu didasarkan pada dalil Al Quran dalam surat Al Isra’ ayat 32 yang berbunyi:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً

Artinya:” Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.”

Ayat di atas menerangkat mengenai larangan melakukan perbuatan yang mendekati zina, sehingga jelas bahwa zina sendiri dilarang oleh ajaran islam. Bahkan perbuatan zina termasuk dalam dosa besar sebagaimana dosa syirik.

Contoh Hadits Tentang Larangan Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Selain dalil berupa ayat Al Quran, juga ada cukup banyak hadits tentang larangan pergaulan bebas dan perbuatan zina. Sebagaimana hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di bawah ini:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat/menyepi dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta  ada mahramnya” (Muttafaq ‘alaihi).

 

;