Yayasan Raudlatul Makfufin

Hak dan Kadar Waris dalam Islam

Islam mengenal istilah al-miirats yang bermakna sebagai perpindahan harta bersifat material dari satu pihak ke pihak lainnya. Nama lain dari al-miirats yaitu mawaris atau sering disebut sebagai ahli waris. Ilmu ini berisi tentang kadar atau bagian suatu pihak untuk mendapatkan harta materi. Biasanya harta dipindahkan saat pewaris sudah meninggal dunia ke ahli waris yang masih hidup.

Hak dan Kadar Waris

Hak seorang ahli waris ditentukan oleh adanya dua hasil dengan sang pewaris, yakni adanya hubungan keluarga atau kerabat dan adanya hubungan pernikahan. Namun, ahli waris tentunya tak bisa mengambil seluruh bagian harta karena kadarnya akan berbeda-beda.

  1. Kadar 1/2
    Kadar ini diperoleh oleh seorang suami jika istrinya meninggal dan mereka tidak mempunyai anak. Jika yang meninggal adalah wanita lajang, maka yang berhak menerima adalah seorang saudara perempuannya. Kadar ini juga diperoleh oleh seorang anak perempuan tunggal.
  1. Kadar 1/4
    Porsi harta ini diterima oleh seorang istri yang suaminya meninggal dunia tetapi tidak meninggalkan anak-anak. Selain itu, kadar seperempat juga diterima oleh seorang suami yang istrinya meninggal dunia namun keduanya memiliki anak.
  1. Kadar 1/8
    Jika seorang suami meninggal dunia dengan meninggalkan seorang anak atau lebih, maka istrinya berhak menerima sebanyak 1/8 dari hartanya. Hal ini berlaku untuk jumlah istri sebanyak 1 orang maupun lebih dari 1 orang.
  1. Kadar 2/3
    Ahli waris pada kategori ini adalah dua anak perempuan di mana mereka tidak memiliki suadara kandung laki-laki. Selain itu, jika anak laki-laki memiliki dua anak perempuan maka mereka pun patut menerima 2/3 harta. Pihak lainnya adalah mereka yang sekandung satu ibu dan bapak tanpa ahli waris lainnya, juga anak perempuan seayah tanpa adanya anak perempuan kandung lain.
  1. Kadar 1/3
    Orang yang masuk ke dalam ahli waris pada kategori ini adalah ibu jika seorang laki-laki yang meninggal dunia tidak memiliki cucu maupun jumlah saudara lebih dari dua orang. Jika almarhum memiliki saudara satu ibu, maka laki-laki maupun perempuan beerhak menerima 1/3.
  1. Kadar 1/6
    Mawaris dalam kategori ini ayah seorang lelaki yang meninggal dunia dengan meninggalkan anak dan cucu. Yang kedua adalah seorang ibu dengan meninggalkan anak atau cucu dan dua saudara kandung atau lebih. Jika almarhum tidak punya ayah, maka harta jatuh ke kakek dari pihak ayah.

 

;