Seperti yang sudah banyak orang tahu, bahwa zina merupakan salah satu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Zina juga merupakan salah satu perbuatan, yang mana memang dilarang untuk dilakukan oleh semua agama yang ada. Hal ini dikarenakan hinanya dosa yang dilakukan atau di dapatkan dari zina, maka Islam sangat mengharamkan hal tersebut salah satunya hamil di luar nikah.
Islam sangat memberikan peringatan haram, mengenai perbuatan apapun yang memang bisa menjerumuskan banyak umatnya dengan adanya perbuatan zina. Salah satu dari banyaknya hal yang ada, pacaran merupakan hal atau penyakit yang memang saat ini sulit untuk dihindari oleh semua remaja muslim saat ini. Hal ini juga yang banyak membuat mereka hamil di luar hubungan pernikahan.
Hal Penting Hamil Di luar Nikah
1. Hasil janin dilarang untuk di gugurkan
Dengan cara apapun proses janin mulai muncul atau kehamilan terjadi, tentunya bayi tersebut tidak sama sekali menjadi orang yang akan menanggung dosa yang dimiliki oleh kedua orangtuanya. Dengan cara zina apapun seperti hamil di luar nikah atau appaun itu seperti dari cara pemerkosaan dan sebagainya.
Hal ini juga sangat melarang untuk semua orang mengganggu janin tersebut, atau bahkan membunuhnya dengan cara menggunggurkannya yang mana merupakan sebuah zalim dan tindak kejahatan. Tidak dapat dibayangkan bukan bagaimana saat Allah SWT bertanya atas alasan apa anda membunuh anak anda?
2. Anak hasil hamil di luar pernikahan akan di nasabkan hanya pada ibunya
Hal penting lainnya yang harus anda ketahui, bahwa bapak biologis, bukan harus menjadi bapak secara syariat atas seorang anak. Dalam hal ini sehingga anak tersebut lahir tanpa adanya seorang bapak. Dalam hal ini anak yang dihasilkan atas dasar zinah atau hamil di luar pernikahan, tidak dinasabkan kepada bapak kandungnya.
Perlu diingat, bahwa hamil di luar nikah dan menghasilkan anak, maka sang laki-laki juga hanya akan mendapatkan kerugian semata. Bahkan tidak akan memiliki hak sedikitpun atas anak tersebut yang mana merupakan anak yang dilakukan atas perbuatan zinah atas wanita yang melakukannya dengan laki-laki lainnya.
Hamil di luar nikah memang memiliki hukum sendiri, dimana ada beberapa hal penting yang harus diketahui. Hamil di luar ikatan pernikahan merupakan salah satu zinah, yang memang sangat dibenci oleh Allah SWT. Maka dari itu jauhkannya perbuatan zinah.