Hukum mebaca basmallah didalam shalat ini terdapat beberapa pendapat, dimana semua pendapat ini baik untuk dilakukan.
Dan semua pendapat ini memiliki dalil yang kuat dalam pelaksaannya.
Diantara dalil mengenai membaca basmallah didalam shalat adalah sebagai berikut :
Dalil Membaca Basmallah dalam Shalat
1. Membaca Basmallah Secara Sirr (Pelan)
Didalam madzhab Hanafi membaca basmallah secara sir atau pelan dalam shalat adalah sesuatu yang disunnahkan.
Baik bagi seorang imam ataupun ketika kita sedang menjalankan shalat sendirian, membaca basmallah secara lirih ini dilakukan pada setiap rakaat shalat.
Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf membaca basmallah yang disunnahkan adalah ketika membaca surah al fatihah saja, dan tdak disunnahkan membaca basmallah antara surah al fatihah dengan surah yang lainnya.
2. Tidak Dibaca Sama Sekali
Dalam Madzhab Malikiyah basmallah bukan termasuk didalam surah al fatihah, sehingga ia tidak membacannya sama sekali didalam shalat, baik pada shalat yang di jaharkan seperti shubuh, maghrib dan isya ataupun shalat yang di sirrkan seperti dhuhur dan ashar.
Hal ini tak terkecuali imam ataupun makmum, baik ketika berjamaah ataupun shalat sendirian.
3. Wajib diBaca Bagi Imam Saja
Pendapat yang ketiga adalah pendapat dikalangan madzhab syafi’I dimana membaca basmallah dalam shalat wajib dilakukan oleh Imam saja, sedangkan makmum munfarid untuk membaca basmallah.
4. DIbaca pada 2 Rakaat Pertama
Pendapat yang ke empat adalah pendapat dari imam ahmad diaman membaca basmallah dalam shalat ini bisa dilakukan secara lirih pada rakaat pertama dan kedua saja.
Rakaat ketiga dan keempat tidak disunnahkan untuk membaca basmallah (Lihat Al-Mawsu’ah AL –Fiqhiyyah, 8 : 86-88)
Itulah perbedaan pendapat mengenai hokum membaca basmallah didalam shalat, adapun ulama yang berdalil tidak dikeraskan dalam membaca basmallah dalam shalat diambil dari hadist ‘Aisyah radhiyallahu anha,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498).
Terdapat perbedaan pendapat dalam membaca basmallah dalam shalat, saran kami ikutillah peraturan dimana anda bertempat.
Apabila anda sedang bertempat ditempat yang dimana mayoritas orang orang tersebut membaca basmallah didalam shalat, dan anda di tunjuk untuk menjadi imam maka hendaknnya andapun membaca basmallah.
Begitu juga sebaliknnya, apabila anda sedang bertempat ditempat yang mayoritas masyarkaat sekitar berpendapat tidak membaca basmallah didalam shalat, dan anda ditunjuk menjadi imam maka hendaknnya andapun tidak membaca basmallah. wallahu a’lam.