Dewasa ini pergaulan antar remaja sudah banyak yang melampaui batas-batas norma. Hasilnya tidak mengherankan banyak wanita yang hamil dahulu sebelum menikah. Lalu bagaimana hukum menikahi wanita hamil menurut Islam itu sendiri jika terjadi perzinahan sebelum menikah?
Fakta-fakta Menikahi Wanita Hamil
Hukum menikahi wanita yang sedang hamil adalah tidak halal. Jika hendak ingin menikahi wanita yang sedang hamil, maka tunggu sampai ia melahirkan. Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hukum menikahi wanita yang sedang hamil di antaranya adalah :
1. Kontrak Pernikahan Tidak Berlaku
Kontrak pernikahan tidak berlaku karena dibuat tanpa memenuhi persyaratan yang diperlukan. Salah satu kondisi yang diperlukan dalam sebuah janji pernikahan adalah kesiapan rahim. Hal ini menandakan bahwa wanita yang akan menikah harus memiliki kandungan yang kosong.
Misalnya, seorang pria tidak boleh menikahi wanita hamil. Dia tidak boleh menikahi wanita yang sudah bercerai sampai dia keluar dari idd’ahnya (periode di mana seorang janda atau wanita yang bercerai tidak boleh menikah).
Seorang pria juga tidak boleh menikahi wanita yang telah ia zinahi sebelum mereka bertobat dan wanita itu mendapat menstruasi bulanan yang berarti rahimnya bersih.
2. Nabi Melarang Seorang Muslim Menikahi Budaknya yang Hamil
Nabi melarang kaumnya saat itu untuk melakukan hubungan intim dengan budak perempuan yang mereka beli baru-baru ini sampai mereka yakin bahwa rahim mereka bersih dan sedang tidak hamil. Seorang muslim harus menunggu budak yang ia beli sampai mendapat periode menstruasi bulanan untuk melakukan hubungan seksual.
3. Anak Hasil di Luar Pernikahan Tidak Termasuk Nasab
Dalam kasus menikahi wanita hamil, maka anak pertama bukanlah anak yang diakui nasabnya dalam Islam karena ia tidak diciptakan di dalam rahim ibunya melalui suatu pernikahan yang sah. Beberapa ahli fikih mengatakan anak tersebut bukanlah nasab ayahnya karena ia dilahirkan dari perzinahan.
4. Tidak mendapatkan warisan
Anak yang sedang dikandung di luar pernikahan atau hasil perzinahan tidak bisa mewarisi harta ayahnya dan ayahnya juga tidak bisa mewarisi dia. Adapun anak-anak lain yang lahir setelah pernikahan dan bukan merupakan hasil zina, maka anak tersebut sah secara nasab menurut Islam.