Yayasan Raudlatul Makfufin

Hukum Nikah

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang memang sangat dianjurkan dilakukan di dalam Islam. Lalu bagaimana hukum nikah menurut agama Islam? Tentunya dengan melakukan pernikahan, seseorang mulia akan membina bahtera rumah tangga, menjalin hubungan baik dengan keluarga hingga nantinya dipercaya untuk bisa memiliki keturunan. Tentunya semua ini adalah hal yang diinginkan semua pasangan.

Melaksanakan pernikahan juga memiliki hukumnya sendiri. Bahkan semua pernikahan yang memang memiliki niat yang berbeda, memiliki hukum pernikahannya sendiri yang harus diketahui oleh banyak orang. Berikut ini adalah salah satu surat dalam Al-Quran yaitu surat An-Nur ayat 32, yang berfirman:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Dan nikah kan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Hukum Nikah dalam Islam

1. Hukum wajib

Hukum nikah yang akan menjadi wajib, dimana pernikahan yang memang dilakukan oleh seseorang yang sudah mampu. Mampu disini bukan hanya secara finansial saja, namun mampu secara fisik. Hal ini juga dilakukan, agar menjauhkan kedua pasangan dari perbuatan yang tidak diinginkan dalam agama seperti perzinaan.

2. Hukum sunnah

Bukan hanya memiliki hukum wajib saja untuk melaksanakan pernikahan, namun dalam hal ini dasar hukum dilakukannya pernikahan adalah sunnah. Hal ini terjadi bilamana seseorang yang memang melakukan pernikahan, hanya untuk menginginkan anak dan juga tidak mampu untuk mengendalikan dirinya dari berbagai perbuatan perzinaan.

3. Hukum makruh

Hukum dalam pernikahan lainnya yang juga harus Anda ketahui, adalah pernikahan dengan hukum makruh. Pernikahan ini dilakukan jika memang seseorang yang akan melakukan pernikahan, namun tidak memiliki niat untuk memiliki anak dan memang orang tersebut termasuk orang yang mampu untuk menahan diri dari berbagai perbuatan zinah.

Hal ini juga sangat disayangkan jika memang dirinya menikah maka ibadah sunnah yang dilakukannya akan terabaikan.

 

  1. Hukum mubah

Hukum ini terjadi, jika memang seseorang yang akan melangsungkan pernikahan namun tetap dapat menahan hawa nafsunya dari perbuatan zinah . Namun memang orang tersebut sudah memiliki niat untuk tidak memiliki anak terlebih dahulu. Jika memang dirinya melakukan pernikahan, maka ibadah sunnah yang dimilikinya juga akan ikut terabaikan.

Bukan hanya wajib saja, namun ada beberapa jenis hukum nikah yang akan diterima oleh seseorang sesuai dengan niat apa yang membuatnya ingin untuk melakukan pernikahan. Tetapkan hati dan tujuan Anda dalam menikah, agar senantiasa mendapatkan ridho Allah SWT.

 

;