Yayasan Raudlatul Makfufin

Hukum Taklifi Menurut Hukum Syara

Kata Hukum berasal dari kata Bahasa arab yaitu Hukmu yang berarti menetapkan, menyelesaikan atau, memutuskan. Menurut Ushul Fiqh yang dimaksudkan dengan Hukmu adalah ketetapan dari Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan Mukallaf. Baik dengan bentuk tuntutan atau pilihan. Ataupun menurut ketentuan yang berlaku. Jadi apa pengertian Hukum Syara’?

Pengertian Hukum Syara’

Hukum Syara’ adalah kata majemuk yang tersusun dari dua kata, yakni hukum dan syara’. Kata syara’ sendiri bisa dimaksud dengan syariat yang berarti jalan air mengalir. Secara istilah syara’ berarti jalan yang dilalui umat manusia dalam menuju ridha dari Allah SWT. Jika digabung Hukum Syara’ adalah seperangkat peraturan berdasarkan ketentuan Allah mengenai tingkah laku dan keyakinan umat islam.

Hukum Taklifi

Hukum Syara sendiri dibagi menjadi dua bagian yaitu, Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i. Hukum Taklifi merupakan Firman Allah atau sabda Rasulullah yang menuntut untuk dilakukan dan ditinggalkannya sesuatu atau memilih antara melaksanakan atau meninggalkannya. Pada kesempatan kali ini kan lebih fokus terhadap Macam-macam Hukum Taklifi.

Berikut adalah macam-macam hukum taklifi:

1. Wajib

Wajib atau fardhu adalah sesuatu yang dituntut untuk dikerjakan dengan keharusan. Wajib itu sendiri dibagi menjadi dua bagian, yakni wajib muakkad dan wajib Mutlaq. Wajib muakkad adalah sesuatu tuntutan oleh syariat untuk dikerjakan pada waktu tertentu, seperti shalat 5 waktu. Sedangkan wajib Mutlaq adalah pengerjaannya tidak menentukan dengan waktu pelaksanaan.

2. Haram

Haram adalah kebalikan dari wajib, yang memiliki arti sesuatu yang dituntut oleh syara’ untuk ditinggalkan. Menurut Ushul Fiqh kata haram berarti sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. dan Nabi Muhammad SAW. bagi orang yang melanggar tuntutan ini maka dianggap berdosa. Contoh sesuatu hal ini adalah, tuntutan meninggalkan memakan bangkai, darah, dan daging babi.

3. Sunnah atau Mandub

Menurut Bahasa Mandub adala sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan menurut istilah, mandhub adalah suatu perbuatan yang dianjurkan oleh Allah dan Rasulullah yang akan diberikan pahal apabila dikerjakan namun apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Sunnah sendiri dibagi menjadi beberapa, yakni Sunnah Muakkad, sunnah Ghairu Muakkad dan Sunnah Al-Zawaid.

4. Makruh

Makruh merupakan sesuatu yang dilarang syariat tetapi tidak harus untuk ditinggalkan. Secara Bahasa arti makruh adalah sesuatu yang dibenci. Bagi umat islam yang melakukan kegiatan makruh tidak akan berdosa dan bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala. Contohnya adalah wanita yang ikut mengantarkan jenazah.

5. Mubah

Mubah secara Bahasa berarti boleh. Menurut pengertian hukum syara’ Mubah berarti diperbolehkan untuk memilih oleh Allah SWT. antara melakukannya atau meninggalkannya. Tidak ada hukuman ataupun pahala yang diberikan atas tindakan mubah yang dilakukan. Contoh kegiatan yang mubah seperti membeli air atau berwisata.

 

 

;