Kata jilbab mengacu pada penutup kepala yang secara tradisional dipakai oleh beberapa wanita muslim. Hukum wanita menggunakan cadar sendiri memang sering diperdebatkan. Beberapa ahli fikih semyebutkan bahwa sebenarnya wanita bercadar adalah sunah yang dianjurkan sementara ahli fikih lainnya berkata tidak. Lalu seperti apakah hukum bercadar itu sendiri?
Hukum Wanita Menggunakan Cadar
Cadar adalah salah satu jenis kerudung yang digunakan oleh wanita muslim di Timur Tengah. Adapun yang umum digunakan untuk menutupi aurat wanita adalah jilbab. Sebenarnya ada beberapa versi jilbab tergantung pada adat, penafsiran literatur, etnis, lokasi geografis, dan sistem politik.
Kata jilbab sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti menyaring, memisahkan, menyembunyikan dari pandangan, untuk membuat aurat wanita tidak terlihat. Dalam bahasa Arab modern, kata jilbab merujuk pada serangkaian pakaian yang layak bagi wanita, tetapi tidak ada yang mencakup penutup wajah.
Adapun cadar sendiri adalah budaya masyarakat yang tinggal di Timur Tengah, khususnya Arab. Wanita bangsa Arab banyak yang menggunakan cadar untuk menutupi auratnya dan budaya wanita Arab kemudian perlahan digunakan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri. Namun sebenarnya seperti apakah hukum wanita bercadar itu sendiri menurut ahli Fikih?
1. Imam Hanafi
Menurut pendapat Imam Hanafi, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Adapun yang tidak termasuk aurat adalah wajah dan telapak tangan dalam dan luar, jadi jika disimpulkan hukumnya sunah.
2. Imam Malik
Imam Maliki memiliki pendapat bahwa sebenarnya wajah wanita itu bukan sebuah aurat, dan hukumnya makruh menggunakan cadar. Namun apabila wajah cantik tersebut bisa menjadikan dan menimbulkan fitnah, maka menggunakan cadar menjadi wajib.
3. Imam Syafi’i
Hukum menggunakan cadar menurut kalangan mazhab Imam Syafi’i sendiri masih khilaful awla di mana sering terjadi perdebatan antara sunah dan wajib. Ada beberapa dalil yang menyebutkan wajib dan adapula yang menyebutkan hukumnya sunah.
4. Imam Hanbali
Sementara pengikut Imam Hanbali menyebutkan bahwa hukum wanita bercadar sendiri adalah wajib karena seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk juga kuku sang wanita.