Dalam hidup ini ada yang namanya orang kaya da nada pula yang namanya orang miskin. Orang kaya mungkin tidak memerlukan hutang dalam hidupanya karena kemampuan mencukupi kebutuhan hidup. Sebaliknya tidak jarang orang miskin yang terlilit hutang demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Berhutang memang bukan hal yang dilarang. Namun sebelum itu anda harus paham akan hadits hutang sebagai pedoman.
Di dalam hadits hutang tidak ada larangan dalam melakukan kegiatan hutang piutang kepada sesame. Hal ini dilakukan karena keadaan terpaksa yang mengharuskan orang tersebut melakukan hutang. Akan tetapi perlu diingat bahwa hutang wajib hukumnya untuk dibayar. Tidak sedikit manusia yang lalai dalam membayar hutangnya. Tak heran jika ada banyak hadits yang menjelaskan mengenai hutang piutang ini.
Hadits Hutang dan Bahaya Melalaikan Hutang
Diperbolehkannya melakukan hutang kepada orang lain tidak lantas menjadikan Islam melalaikan perasaan dan keadaan orang yang menghutangi tersebut. setiap hutang jelas wajib dibayar. Orang yang berhutang pun hendaknya tahu batasan waktu untuk membayar hutang. Hal ini agar di pemberi hutang pun bisa merasa lega dengan kembalinya uang miliknya tersebut. di bawah ini adalah bunyi hadits hutang:
“Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih sebagaiman Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi).
Bunyi hadits hutang di atas menjadi peringatan bahwa hutang memang wajib hukumnya untuk dibayar. Lantas bagaimana dampak dari hutang yang tidak dibayar? Di bawah ini bisa anda simak bahaya dari melalaikan hutang semasa hidup. Diantaranya adalah :
- Tidak bisa masuk ke surganya Allah. Orang yang masih berhutang hingga ia meninggal dunia akan sulit masuk ke dalam pintu surganya Allah. Tidak terkecuali untuk orang yang meninggal dalam keadaan syahid sekalipun.
- Amal kebaikannya akan menjadi taruhan atau jaminan pelunasan hutangnya Karena semasa hidupnya tidak melunasi hutangnya. Tentu saja amalan baik tersebut akhirnya tidak masuk dalam timbangan.
- Mendapatkan cap atau status diri sebagai seorang pencuri jika memang ia lalai dan tidak berniat sama sekali untuk membayar hutangnya.
- Susah mendapatkan syafaat dari Nabi di akhirat. Hal ini terkait dengan kisah sahabat yang memiliki hutang saat ia meninggal tidak mendapati Nabi mensholatinya. Sedangkan sholat Nabi merupakan syafaat bagi sahabat atau orang tersebut.