Islam mengenal istilah muamalah yang kini mengalami pergeseran makna. Makna yang kini dikenal lebih mengarah kepada ekonomi syariah yang makin marak. Padahal, arti aslinya adalah interaksi antar muslim yang mencakup perkara sosial, politik, dan ekonomi. Kegiatan dalam bermuamalah tentunya harus dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Jenis Kegiatan Muamalah Ekonomi
- Kegiatan niaga atau jual beli
Jual beli adalah kegiatan yang sifatnya mubah selama penjual dan pembelinya tidak bertransaksi barang yang diharamkan seperti narkoba, miras, dan makanan mengandung anjing atau babi. Islam mengenal murabahah atau mencicil yang tidak merugikan pembeli, salam yang berupa tunai namun barangnya ditunda, ijarah atau menyewa-disewakan dan sarf berupa transaksi mata uang.Kegiatan ini harus memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli di antaranya adalah adanya barang, pihak yang bertransaksi, harga yang sudah disepakati, dan serah terima barangnya. Sementara syarat jual beli ialah phak yang berakal dan sadar, barang suci dan halal, serah terima tidak ada pemisah, dan transaksi tanpa paksaan.
- Syirkah
Syirkah memiliki arti yaitu berserikat atau berkongsi dagang. Dengan kata lain, syirkah berarti kerjasama dagang yang melibaatkan lebih dari satu pihak. Kedua pihak akan membuat kesepakatan yang sama-sama menguntungkan sesuai dengan keahliannya masing-masing. Misalnya, pihak pertama adalah pemilik modal sementara pihak kedua adalah pelaksana usaha itu sendiri.Syirkah terbagi ke dalam beberapa bentuk yakni syirkah inan yakni sama-sama berbagi kerja dan modal, syirkah abdan yakni sesama kerja tanpa modal, syirkah wujuh yakni sesama kerja dengan barang bersifat salam atau tunda, dan syirkah mudharabah yang berupa terpisahknya antara kerja dan modal seperti pembiayaan syariah.
- Utang Piutang
Utang piutang juga bagian dari muamalah, namun rentan terhadap praktek riba. Untuk pelaksanannya agar tidak menjadi transaksi haram, syarat yang harus dipenuhi untuk utang piutang yakni adanya pihak, ijab qabul dan beda yang menjadi barang transaksi. Jika tidak ada barang yang ditransaksikan atau jadi jaminan, maka prinsip utang menjadi tidak sah.Yang terpenting dalam kegiatan muamalah ini adalah tidak adanya bunga yang dikenakan kepada pihak yang berutang. Oleh karena itu, transaksi barang sangat peenting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Saat pihak berutang tidak mampu membayar kembali, maka pihak pemberi utang juga mendapatkan barang setimpal sampai pihak berutang bisa membayar kembali.