Yayasan Raudlatul Makfufin

Ketahui Syarat Nikah Ini Bagi Calon Pengantin Baru!

Menikah merupakan sebuah ibadah di dalam agama islam, untuk itu menikah telah diatur di dalam al-quran dan al hadist. Hal ini menjadikan ada beberapa hukum sebelum melaksanakan pernikahan. Beberapa di antaranya seperti rukun menikah, syarat nikah, dan juga hukum menikah lainnya. Apakah Anda calon pasangan baru? Sudahkah Anda mengetahui semuanya?

Jika rukun menikah menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan, maka syarat nikah sebenarnya tidak mutlak seperti rukun nikah karena masih bisa disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Namun, tetap saja meskipun tidak mutlak harus seperti itu, syarat-syarat ini penting untuk diketahui bagi pasangan yang hendak menikah.

Syarat Nikah

1. Wajib beragama islam bagi mempelai pria

Di dalam islam, diperbolehkan untuk menikah dengan orang non-muslim selama bukan imamnya. Sehingga, syarat menikah yang pertama adalah beragama islam bagi mempelai pria karena nantinya mempelai pria akan menjadi seorang imam di dalam sebuah keluarga.

2. Bukan merupaka pria mahrom bagi mempelai wanita

Hal ini sudah jelas tentunya seorang wanita dalam islam harus menikah dengan seorang pria yang bukan mahromnya. Karena hal tersebut di larang di dalam agama dan menurut penelitian ketika seorang wanita menikah dengan lelaki yang masih memiliki hubungan darah atau mahrom maka akan menghasilkan gen yang cacat.

3. Mengetahui wali nikah mempelai perempuan

Mempelai pria harus setidaknya mengetahui mengenai silsilah keluarga perempuan. Hal ini bisa ditempuh dengan cara melakukan silaturahim sehingga kedua mempelai bisa mengenal lebih dekat dengan keluarga masing-masing. Apabila memang mempelai wanita sudah tidak memiliki ayah apstikan abhwa mempelai pria tetap mengenal wali nikah pengganti orang tua kandungnya.

4. Tidak sedang melaksanakan haji

Bagi kedua mempelai sebaiknya memilih waktu terbaik untuk melaksanakan pernikahan, sehingga tidak melaksanakan pernikahaan saat tengah dalam prosesi haji. Hal ini sebaiknya dihindari karena sangat tidak dianjurkan oleh agama.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak selayaknya umat muslim mempercayai adanya hari baik dengan mitos atau lewat hal-hal lain yang merupakan kegiatan syirik atau musyrik.

 

;