Yayasan Raudlatul Makfufin

Keutamaan dan Dalil Pernikahan untuk Rumah Tangga yang Bahagia

Pernikahan menjadi upacara pengikatan janji pernikahan yang dilaksanakan dua orang terdiri laki-laki dan perempuan. Kemudian bermaksud meresmikan perkawinan di hadapan agama, sosial dan negara. Sedangkan pernikahan dalam Islam adalah prosesi ijab dan qabul atau akad nikah. Proses sakral ini harus sesuai dengan dalil pernikahan dalam Al-quran dan tuntunan syariat Islam.

Allah SWT menyampaikan pula ajaran-Nya melalui pernikahan, yakni dengan menjadikan setiap laki-laki dan perempuan untuk berpasangan. Penyebab terjadinya pernikahan memiliki hukum dan kondisi yang bermacam-macam. Pernikahan menjadi halal dan mengharamkan perbuatan zina di antara laki-laki dan perempuan tanpa terjadinya ijab qabul.

Keutamaan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan adalah ibadah yang disyariatkan oleh Allah SWT. Terdapat rukun nikah yang harus Anda penuhi supaya pernikahan berbuah pahala dan mencapai ridha Allah SWT.

1. Rukun dan Syarat Nikah

Sebagaimana pernikahan yang lengkap dengan pasangan harmonis, maka rukun dan syarat nikah saling berkaitan satu sama lain. Rukun nikah membuat pernikahan menjadi sah dan syarat nikah akan mendukung ketenteraman setiap pasangan untuk mengarungi kehidupan rumah tangga.

Dalam Q.S An Nur ayat 32 Allah SWT menyampaikan dalil pernikahan yang berisi tentang keutamaan menikah yaitu:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara Kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S An-Nur ayat 32)

Rukun Nikah terdiri dari: adanya pengantin laki-laki, adanya pengantin wanita, wali nikah, 2 orang saksi laki-laki dan ijab qabul.
Syarat Nikah terdiri dari:

1. Pengantin beragama islam

2. Keduanya bukan mahrom

3. Mengetahui wali nikah dengan baik

4. Tidak sedang melaksanakan ibadah haji

5. Menikah tanpa paksaan

6. Hikmah Pernikahan

Pernikahan senantiasa mengandung hikmah positif bagi setiap pasangan. Anda mampu mengendalikan nafsu dan disalurkan pada pasangan halal. Pernikahan memiliki keluhuran moral yang mampu menjaga manusia dari pergaulan bebas untuk rumah tangga islami. Selain itu mampu menjadi motivasi dalam beribadah dan kelak melahirkan keturunan yang baik.

Sejatinya pernikahan menjadi fase kehidupan dewasa dan mempertemukan dua manusia yang berbeda, baik dari segi bahasa maupun keluarga. Keduanya akan terus mengalami proses belajar untuk bisa mengetahui kriteria masing-masing dan tetap berjalan berdampingan hingga ke surga-Nya.

;