Yayasan Raudlatul Makfufin

Keutamaan Mati Tenggelam Di Lautan

Kita semua mengetahui bahwa perjalanan dilautan atau diatas lautan pun tidak lepas dari resiko tenggelam dan berapa banyak kejadian perahu atau kapal yang tenggelam bersama para penumpangnya, ada yang ditemukan dan ada pula yang tidak ditemukan jasadnya.

Islam memandang seorang Muslim yang mati tenggelam sebagai syahid berdasarkan hadits-hadits diantaranya:

Hadits Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِيقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللهِ

Orang mati syahid ada lima; orang yang mati karena sakit tha’un (kolera), orang yang mati karena sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena terpendam reruntuhan dan orang yang mati syahid dijalan Allah. (Muttafaqun ‘alaihi).

Hadits Abdullah bin Busr رضي الله عنه , bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda :

القَتِيْلُ فِي سَبِيْلِ اللهِ شَهِيْدٌ وَ الْـمَبطُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْـمَطْعُوْنُ شَهِيْدٌ وَ الْغَرِيْقُ شَهِيْدٌ وَ النُّفَسَاءُ شَهِيْدٌ

Orang yang terbunuh fi sabilillah adalah syahid, orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid, orang yang mati karena wabah kolera adalah syahid orang yang mati karena tenggelam adalah syahid, dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid. (HR Thabrani dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 4441)

Juga Hadits Jabir bin Atik bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

الشَّهَادَةُ سَبْعٌ سِوَى الْقَتْلِ فِي سَبِيلِ اللهِ الْمَطْعُونُ شَهِيدٌ وَالْغَرِقُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ ذَاتِ الْجَنْبِ شَهِيدٌ وَالْمَبْطُونُ شَهِيدٌ وَصَاحِبُ الْحَرِيقِ شَهِيدٌ وَالَّذِي يَمُوتُ تَحْتَ الْهَدْمِ شَهِيدٌ وَالْمَرْأَةُ تَمُوتُ بِجُمْعٍ شَهِيدٌ

Syuhada’ (orang-orang yang mati syahid) yang selain terbunuh di jalan Allah عزّوجلّ  itu ada tujuh orang, yaitu korban wabah tha’un adalah syahid, mati tenggelam adalah syahid, penderita penyakit lambung (semacam liver) adalah syahid, mati karena penyakit perut adalah syahid, korban kebakaran adalah syahid, yang mati tertimpa reruntuhan adalah syahid, dan seorang wanita yang meninggal karena melahirkan adalah syahid (HR. Abu Dawud no. 3113 dan dishahihkan al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud).

Dengan demikian jelaslah bahwa orang Muslim yang mati tenggelam adalah syahid, sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله pernah ditanya tentang seorang yang menaiki perahu untuk berdagang lalu tenggelam apakah dikatakan syahid? Beliau رحمه الله menjawab: Ya,dia mati syahid apabila tidak bermaksiat dalam pelayarannya tersebut. (lihat Majmu al-Fatawa 24/293). Juga imam an-Nawawi memasukkannya kedalam syahid akhirat. Beliau رحمه الله menyatakan: Lafazh Syahadat (mati syahid) yang ada dalam syuhada’ akhirat maksudnya adalah syahid dalam pahala akherat bukan tidak dimandikan dan dishalatkan. (lihat al-Majmu’ 5/264).

Demikian juga para Ulama mazdhab yang empat sepakat menganggap orang Muslim yang mati tenggelam sebagai syahid. Oleh karena itu para Ulama ahli fikih sepakat orang yang tenggelam dimandikan dan dikafani serta dishalatkan. Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata di kitab al-Mughni (3/476): Tidak kami ketahui dalam hal ini perbedaan pendapat.

;