Yayasan Raudlatul Makfufin

Keutamaan Menikah di Bulan Syawal

Bulan Syawal terletak tepat setelah bulan Ramadhan berakhir. Bulan ini termasuk bulan yang istimewa karena pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri selalu dilaksanakan tanggal 1 Syawal. Di bulan ini, kita disunnahkan untuk berpuasa selama 6 hari. Puasa tersebut dapat dilaksanakan pada minggu pertama atau kedua bulan Syawal. Lalu bagaimanakah dengan menikah di bulan Syawal? Bagaimanakah hukumnya? Mari kita simak uraian berikut ini.

Keutamaan Menikah Bagi Orang Islam

Siapa orang normal di muka bumi ini yang tidak menginginkan menjalani pernikahan?pasti semua orang mengidamkan proses pernikahan dengan kekasih hati yang sangat diidam-idamkannya. Dalam Islam pun menikah bisa bersifat wajib apabila seseorang telah mampu dan hendak menjaga diri dari perbuatan zina.

Dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu cara melaksanakan sunnah Rasul. Tujuan utama pernikahan memang menghindarkan diri dari segala bentuk zina. Namun lebih dari itu, pernikahan adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW kepada kita. Hal ini dikarenakan sebagai manusia normal kita juga memenuhi kebutuhan biologis dan hal itu harus dilakukan melalui jalur yang benar yaitu pernikahan.

Selain itu pernikahan juga merupakan penyempurna sebagian dari agama kita. Bagi orang yang beragama Islam, pernikahan merupakan ladang pahala. Bahkan dalam Syuabul Iman, terdapat HR Al Baihaqi yang mengatakan bahwa pernikahan adalah proses menyempurnakan sebagian dari agama kita.

Menikah Di Bulan Syawal

Menurut sejarah, bulan Syawal adalah bulan dimana Rasulullah menikahi Aisyah. Memang ada tradisi yang mengharamkan menikah di dua hari raya yaitu bulan Syawal dan bulan Zulhijjah. Konon, jika ada yang menikah di kedua bulan ini maka pernikahannya tidak akan berlangsung lama. Hal ini dijadikan alasan oleh Rasululah untuk menikah di Bulan Syawal.

Pelaksaan pernikahan pertama kali di bulan Syawal dilakukan oleh Rasulullah. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan umat jaman jahiliyah bahwa semua bulan dalam kalender Islam baik dan bisa digunakan sebagai pelaksanaan pernikahan. Oleh karena itu kita disunnahkan untuk menikah di bulan Syawal sebagai sarana menjalankan sunah Rasul.

;