Ada beberapa jenis kurban yang harus Anda ketahui, yaitu kurban untuk orang lain yang masih hidup dan untuk orang yang sudah meninggal. Oleh karena itu, Anda harus mengetahui hukumnya, salah satunya adalah hukum kurban atas nama orang lain dan bagaimana tata caranya.
Kurban Atas Nama Orang Lain
1. Harus ada izin dari orang lain
Kurban dianggap sah apabila orang lain yang akan diatasnamakan berkurban itu memberikan izin dan mengetahui rencana tersebut. Hal ini dikarenakan kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dengan demikian, tidak boleh diganti orang lain, kecuali ada izinnya.
2. Berkurban untuk orang lain tidak diperbolehkan
Berkurban untuk orang lain yang masih hidup tidak boleh tanpa seizin orang yang diatas namakan, kecuali beberapa hal seperti berikut ini:
- Kurban untuk saudaranya. Hal ini merupakan sunat kifayah walaupun saudara yang akan di atas namakan berkurban tidak memberi izin.
- Kurban seorang pemimpin menggunakan harta baitulmaal yang ditujukan untuk umat muslim.
- Kurban seorang wali menggunakan hartanya untuk orang yang berada di dalam pengampuannya. Contohnya adalah anak-anak, orang gila dan lain-lain.
3. Dalil yang menjelaskan dan menceritakan kurban atas nama orang lain, salah satunya adalah hadist riwayat Turmidzi.
4. Cara membaca niat kurban untuk diri sendiri dan untuk orang lain lafalnya berbeda.
- Orang yang berkurban wajib melafalkan niat saat akan menyembelih hewan kurban.
- Niat orang yang mewakilkan penyembelihan dianggap sudah sah sehingga tidak membutuhkan niat dari orang yang mewakili.
- Niat kurban diucapkan di dalam hati dan tidak perlu diucapkan dengan lantang, kecuali hanya pada saat akan menyembelih, maka saat itu harus melafallkan bismillah dan Allahu Akbar.
- Anda boleh menyebutkan nama orang lain saat akan menyembelih hewan kurban. Contoh pelafalannya adalah sebagai berikut:
“Ya Allah, qurban ini untuk (Anda sebutkan nama yang diberikan qurban),” pelafalan kalimat tersebut tidak termasuk di dalam niat menyembelih hewan kurban, namun tidak dilarang untuk diucapkan.