Kaidah ini berkaitan dengan salah satu hukum pernikahan, yaitu tentang wanita-wanita yang haram dinikahi.
Ketahuilah bahwa wanita yang haram dinikahi selamanya itu ada tiga macam:
- Haram dinikahi karena hubungan nasab (kekerabatan)
- Haram dinikahi karena hubungan persusuan
- Haram dinikahi karena hubungan pernikahan (ipar)
Adapun tentang wanita yang haram dinikahi karena sebab nasab (kekerabatan) maka kaidahnya adalah semua wanita yang masih kerabat; baik kerabat jalur ke atas dalam artian semua wanita yang menjadi sebab Anda terlahir ke dunia ini, baik dia itu adalah ibu kandung, ataupun ibunya ibu atau ibunya bapak (nenek), atau ibu-ibunya mereka terus jalur ke atas; ataupun kerabat jalur ke bawah (keturunan), yaitu semua wanita yang mana Anda adalah sebab mereka terlahir ke dunia, baik anak perempuan, atau anak perempuannya anak perempuan atau anak perempuannya anak laki-laki (cucu perempuan) dan seluruh anak keturunan mereka; ataupun kerabat jalur menyamping, yaitu anak-anak keturunan kerabat jalur atas, dalam artian anaknya bapak atau ibu, atau anaknya kakek atau nenek. Mereka adalah saudara atau paman dan bibi dan seluruh keturunan mereka.
Semua kerabat tersebut adalah haram dinikahi selamanya, kecuali empat, yaitu:
- Putri saudara laki-laki bapak atau kakek
- Putri saudara wanita bapak atau kakek
- Putri saudara laki-laki ibu atau nenek
- Putri saudara wanita ibu atau nenek
Kebalikan dari hal ini adalah wanita yang mempunyai hubungan dengan Anda karena sebab pernikahan (ipar/kerabat istri atau suami) maka semuanya halal untuk dinikahi, kecuali empat, yaitu:
- Istrinya bapak atau kakek (ibu atau nenek tiri)
- Istri anak kandung atau cucu (menantu)
- Ibu atau nenek istri (mertua)
- Putri atau cucu istri (anak atau cucu tiri)