Yayasan Raudlatul Makfufin

Mengenal Unsur Periwatan Hadits

Hadits atau Sunnah adalah dasar hukum kedua dalam Agama Islam. Bahkan Hadits atau Sunnah dapat disebut sebagai dasar hukum yang memberikan berbagai penjelasan
yang lebih menditel dari berbagai hukum yang terdapat di dalam Al-Quran.

Sebegitu pentingnya dasar hukum Islam yang kedua ini, sehingga sangat penting setiap muslim berusaha untuk mempelajarinya. Berikut berbagai unsure yang
terkait dengan cabang keilmuan Hadits dengan penjelasan-penjelasan yang cukup sederhana.

Unsur Hadits adalah Sanad dan Matan.

I. Sanad

Sanad adalah rangkaian periwayatan Hadits. Seperti gambaran berikut ini:

Al-Bukhari meriwayatkan sebuah Hadits dari al-Humaidi Abdullah ibn al-Zubair dari Sufyan dari Yahya ibn Sa’id dari Muhammad ibn Ibrahim al-Taimi dari al-Qamah
ibn Waqqas dari Umar ibn al-Khattab dari Rasulullah saw.

Urgensi Sanad dalam Hadits

Dalam Hadits, kritik sanad termasuk kajian yang mendapat perhatian lebih dari para kritikus Hadits, bahkan sejak zaman Nabi, dan hal itu berjalan sampai
sekarang.
Pada zaman Nabi, diantaranya dengan cara Nabi menyebutkan bahwa beliau mendapat Hadits dari Malaikat Jibril as.
Contoh dari sahabat yaitu dengan cara sahabat yang satu menanyakan kepada sahabat yang lain dari mana mendapatkan Hadits tersebut.
Adapun urgensitas sanad tersebut adalah karena :

• Hadits sebagai salah satu sumber ajaran Islam
• Tidak seluruh Hadits tertulis pada zaman Nabi
• Munculnya pemalsuan Hadits
• Proses penghimpunan Hadits yang cukup lama

Keshahisan Sanad Hadits

Dalam Hadits, tidak semua perawi yang meriwayatkan Hadits dikategorikan shahih dan periwayatannya diterima, karena mereka ada juga yang mempunyai cacat.
Adapun syarat sanad Hadits bisa diterima, jika memenuhi syarat sebagai berikut :

• Sanadnya bersambung
• Periwayat bersifat adil
• Periwayat bersifat dhabit
• Terhindar dari syadz
• Terhindar dari ‘Illat

Mengapa ada Hadits yang Shahih dan Dha’if

Keshahihan Hadits dilihat dari kekuatan sanad dan kebenaran matan.
Konsep Kekuatan sanad dilihat dari kredibilitas pera perawinya dan kesinambungan jalurnya.
Konsep Kebenaran matan dilihat dari kemungkinan bahwa itu adalah perkataan seorang Nabi.

Riwayat Penguat

Dalam sebuah Hadits, ada permasalahan bahwa Hadits tersebut mempunyai kualitas yang lemah, bisa jadi karena hanya diriwayatkan oleh seorang perawi.

Kondisi tersebut bisa meningkat kualitasnya, dengan adanya riwayat penguat yaitu : Status Mutaba’ah, Syawahid dan Mahfudz.

1. Pengertian Mutaba’ah

Ada yang menyamakan Mutabi’ dengan syahid, tetapi ada juga yang membedakan. Adapun yang membedakannya mendefinisikan pengertian mutaba’ah atau mutabi’
adalah suatu riwayat yang mengikuti periwayatan orang lain dari guru yang terdekat atau gurunya guru. Atau dengan pengertian Hadits mutabi’ adalah Hadits
yang diriwayatkan oleh periwayat lebih dari satu orang dan terletak bukan pada tingkat sahabat Nabi.
Riwayat mutabi’ biasanya berada pada tingkat tabi’in, oleh karenanya disebut dengan mutabi’ kalau penguat tersebut ada pada tabi’in.
Mutabi’ di sini biasanya menjadi penguat bagi riwayat Hadits lain yang kurang kuat.

Pembagian Mutaba’ah, Riwayat mutabi’ terbagi menjadi dua macam, yaitu :

1. Mutabi’ tam, yaitu apabila periwayat yang lebih dari satu orang itu menerima Hadits tersebut dari guru yang sama. Atau apabila periwayatan mutabi’ itu
mengikuti periwayatan guru (mutaba’a) dari yang terdekat sampai guru yang terjauh.
2. Mutabi’ Qashr, yaitu apabila para periwayat tersebut menerima Hadits itu dari guru yang berbeda-beda atau apabila periwayatan mutabi’ itu mengikuti
periwayatan guru yang terdekat saja, tidak sampai mengikuti gurunya guru yang jauh sama sekali.

2. Pengertian Syawahid

Riwayat syawahid adalah riwayat lain yang diriwayakan dengan cara meriwayatkannya dengan sesuai maknanya.
Ada yang mendefinisikan, syahid adalah Hadits yang periwayat di tingkat sahabat Nabi terdiri dari lebih seorang.
Syawahid ini pada intinya juga sebagai riwayat penguat atas riwayat yang lain, tetapi biasanya penguat tersebut ada pada tingkat sahabat.

Syawahid ini terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Syahid bi al-Lafdz, yaitu apabila matan Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain sesuai dengan redaksi  dan maknanya dengan Hadits yang dikuatkan.
2. Syahid bi al-makna, yaitu apabila matan Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain, namun hanya sesuai dengan maknanya secara umum.

3. Pengertian Mahfudz

Mahfudz adalah suatu riwayat yang mempunyai ketersambungan sampai pada Nabi.
Mahfudz bisa masuk dalam kategori sanad dan matan.
Riwayat mahfudz adalah kebalikan dari riwayat yang mengandung syadz, oleh karenanya bisa dijadikan sebagai penguat dari syadz itu sendiri.

Sumber: http://www.pusatkajianHadits.com/?Q=content/skema-unsur-Hadits

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

;