Yayasan Raudlatul Makfufin

Menikah Berbeda Agama, Bolehkah dalam Islam?

Sebuah pernikahan adalah prosesi yang sangat sakral. Dalam prosesi ini, kedua keluarga disatukan melalui ikatan yang terjalin secara halal antara mempelai pria dan mempelai wanita. Pernikahan memerlukan persiapan yang panjang dan biaya yang tidak sedikit. Karena pernikahan adalah ikatan seumur hidup. Namun bagaimana jika seseorang menghendaki menikah berbeda agama? Simak ulasannya berikut ini.

Syarat dan Rukun Nikah Dalam Islam

Sebuah pernikahan akan dikatakan sah jika telah memenuhi syarat dan rukun nikah yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah syarat dan rukun nikah dalam agama Islam.

Syarat adalah janji yang harus dipenuhi. Adapun syarat menikah adalah :

  1. Pengantin pria harus beragama Islam
  2. Tidak terikat hubungan “mahrom” dengan mempelai wanita
  3. Harus ada wali nikah dari pihak perempuan
  4. Terbebas dari kegiatan haji
  5. Menikah secara sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun

Rukun nikah adalah syarat sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Semua aspek dalam rukun nikah harus dipenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sebagai pernikahan yang sah. Berikut ini adalah rukun nikah dalam Islam :

  1. Hadirnya pengantin pria
  2. Hadirnya pengantin wanita
  3. Harus ada wali bagi mempelai wanita
  4. Harus menyediakan saksi 2 orang pria
  5. Harus ada akad ijab dan qabul

Menikah Berbeda Agama

Banyak ulama yang menganut 4 sistem mahzhab telah menyatakan bahwa menikah seseorang dari luar agama Islam adalah haram hukumnya. Hal ini diperkuat dengan ayat Al-Qur’an ayat 221 yang jelas-jelas mengatakan tidak boleh menikahi orang-orang yang musyrik dari laki-laki maupun perempuan.

Menikah berbeda agama memang banyak menuai kontroversi. Memang sebagian besar ulama telah melarang dan mengharamkan menikah berbeda agama, namun ada juga yang menganggap menikah berbeda agama adalah diperbolehkan hukumnya.

Dalam Al-Maidah ayat 5 dikatakan bahwa laki-laki boleh menikahi wanita ahlul kitab atau wanita yang berbeda agama. Atas dasar inilah kemudian sebagian dari para ulama menganggap menikah berbeda agama diperbolehkan, dengan syarat yang laki-laki harus agama Islam dan tidak boleh sebaliknya. Karena jika yang laki-laki sebagai imam tidak beragama Islam, maka fondasi iman yang beragama Islam akan runtuh. Sebaiknya kita lebih bijak dalam hal ini dan tetap mengikuti hukum dari 4 mahzhab, wallahu a’lam bisshowab.

 

;