Yayasan Raudlatul Makfufin

Menikah dengan Kondisi Belum Memiliki Pekerjaan menurut Islam

Menikah merupakan sunah Rasulullah SAW, yang beliau sendiri melaksanakannya sebagai bentuk penyempurnaan agama. Menikah merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia sebagai makhluk. Dalam Islam, menikah merupakan solusi terbaik untuk melampiaskan nafsu syahwat serta menghindari zina yang bisa saja dilakukan oleh syahwat yang ingin dilampiaskan.

Di antara dalil nikah, seorang muslim dianjurkan untuk menikah agar ia bisa menyempurnakan separuh agamanya serta untuk menjaga kemaluannya dari hal-hal yang dilarang Allah. Namun terkadang beberapa alasan mendasar yang menjadi kendala saat  ingin menikah menyebabkan perkara nikah dipandang ribet oleh sebagian orang, salah satunya adalah ketika pria belum bekerja.

Jangan Takut Menikah, Rezeki Itu Urusan Allah

Pekerjaan merupakan salah satu hal penting di dalam urusan rumah tangga karena dengan pekerjaan seorang suami bisa menafkahi keluarganya. Tanpa adanya pekerjaan, kehidupan rumah tangga tidak akan bisa berjalan dengan baik. Namun apakah seseorang yang ingin menikah diwajibkan sudah memiliki pekerjaan tetap?

Jawabannya adalah tidak, karena pekerjaan bisa didapatkan ketika seseorang sudah menikah. Allah sebagai Sang Maha Pemberi Rizki pasti sudah menyiapkan rezeki masing-masing orang, apalagi orang yang mau menjalankan ibadah menikah. Yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa seorang suami wajib mencari nafkah meskipun ia belum memiliki pekerjaan tetap.

Meskipun Islam tidak mempermasalahkan menikah ketika belum memiliki pekerjaan, namun Islam sendiri telah menetapkan hukum pernikahan itu sendiri menjadi beberapa hukum. Salah satunya adalah haram ketika seseorang belum memiliki pekerjaan dan ingin menikah, namun tidak berniat tanggung jawab dengan pernikahan yang dijalaninya tersebut.

Namun, nikah juga dihukumi mubah, karena menikah tidak bisa dicegah dengan apapun dan menikah bisa lebih bisa menjaga diri dari sesuatu yang dilarang oleh Allah. Salah satunya adalah dalil nikah dalam sabda Rasulullah SAW:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki baa-ah , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.” (HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400).

Kesimpulannya, seseorang yang belum memiliki pekerjaan masih diperbolehkan menikah dengan syarat seseorang itu berniat akan bertanggung jawab dengan kehidupan pernikahannya tersebut dan memang serius. Menikah tidak bisa dipandang sebagai tempat melampiaskan syahwat saja, namun terdapat tanggung jawab berat di dalamnya baik oleh perempuan maupun laki-laki.

;