Yayasan Raudlatul Makfufin

Menikah Muda Menurut Pemerintah dan Menurut Agama

Menikah menjadi impian semua orang di dunia ini. Betapa tidak? Pernikahan menjadi puncak kebahagiaan dari sepasang kekasih yang sedang dilanda asmara. Orang akan berjuang mati-matian agar bisa menjadi sepasang kekasih yang halal di mata Alllah. Pada umumnya orang akan menikah di rentang usia 20-27. Lalu bagaimanakah hukum menikah muda di mata Pemerintah dan agama?

Menikah Muda Menurut Pemerintah

Pada jaman dahulu, memang banyak kasus pernikahan dini yang disebabkan oleh banyak faktor. Salah satunya adalah faktor ekonomi. Kerap kali seorang anak yang belum cukup umur dipaksa saling menikah untuk memperbaiki status ekonomi atau bahkan ada yang menjadikan anaknya sebagai sarana penghapusan utang.

Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan juga dinilai masih lemah karena dianggap tidak bisa membentengi anak-anak dari pernikahan dini yang telah diatur oleh kedua orang tua mereka. Bahkan dalam waktu dekat ini masih ada juga pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur.

Memang tidak ada larangan untuk menikah muda. Akan tetapi pemerintah telah menetapkan batas minimal seseorang untuk dapat menikah, yaitu umur 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Apabila kedua belah pihak dari para mempelai tetap menginginkan untuk melanjutkan pernikahan, keluarga bisa meminta surat dispensasi kepada Pengadialn Agama maupun Pengadilan Negeri.

Menikah Muda Menurut Agama

Memang tidak ada halangan bagi seseorang untuk menikah muda. Di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist tidak ada larangan untuk menikah muda. Namun tertulis dalam QS An-Nur : 32 bahwa seseorang yang dianjurkan menikah adalah orang yang sudah mapan dan layak untuk berrkawin.

Menikah muda memang dianjurkan banyak pihak untuk menghindari zina antara laki-laki dan perempuan. Namun, apabila pernikahan dilakukan di usia yang sangat muda dibawah 16 tahun baik bagi mempelai pria maupun wanita, hal ini akan berakibat negatif pada kehidupan setelah pernikahan.

Pernikahan adalah tanggungjawab seumur hidup. Apabila kedua belah pihak yang menikah belum sepenuhnya sadar akan hak dan kewajiban setelah menikah, maka hal ini akan menimbulkan keretakan dalam rumah tangga dan akan berakibat fatal. Oleh karena itu sebaiknya niat untuk menikah muda diurungkan barang sebentar saja karena lebih banyak resikonya daripada keuntungannya.

;