Yayasan Raudlatul Makfufin

Nikah Siri: Hukum Dan Syarat Sah

Pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral. Pernikahan adalah suatu bentuk penyatuan antara laki-laki dengan perempuan dalam suatu ikatan yang sah dengan diketahui oleh seluruh keluarga dengan tujuan membentuk sebuah keluarga baru yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Berikut ini akan dibahas tentang syarat sah pernikahan dalam Islam dan juga hukum nikah siri dalam Islam.

Syarat Sah Pernikahan  Dalam Islam

Pernikahan atau perkawinan dalam Islam telah diatur dalam Al-Quran serta UU Perkawinan Pasal 14 KHI Pasal 2. Suatu perkawinan dinyatakan sah apabila terpenuhi semua rukun dan syaratnya. Rukun perkawinan adalah adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali dari mempelai perempuan, adanya 2 orang saksi laki-laki, serta adanya ijab dan kabul.

Sedangkan syarat sebuah perkawinan adalah kedua mempelai haruslah muslim, dan mempelai wanita bukan mahram. Masing-masing wali dan saksi haruslah laki-laki yang telah baligh, berakal sehat, dan adil. Adanya pernyataan ijab yang berarti penawaran dan kabul yang artinya penawaran. Pengucapan ijab kabul harus berurutan dan tidak ada jeda.

Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Kata “siri” dalam bahasa Arab artinya “rahasia”. Jadi nikah siri bisa diartikan sebagai proses pernikahan yang dilakukan seecara rahasia. Orang-orang yang melakukan nikah siri tidak memenuhi rukun dan syarat untuk menikah. Imam Maliki berpendapat bahwa nikah siri adalah berdasar kuasa dari sang mempelai laki-laki. Dan saksi yang terlibat disuruh untuk tutup mulut.

Proses nikah siri ini tidak diperbolehkan dalam Islam karena hal ini bisa merugikan pihak perempuan. Namun ada yang mengatakan nikah siri makruh hukumnya. Menurut Rasulullah dari hadist yang diriwayatkan Abu Musa, tidak akan sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali.

Abu Hurayrah juga meriwayatkan bahwa wanita pezina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri. Maksud dari hadist ini adalah wanita yang menginjinkan dirinya untuk dinikahi laki-laki atas ijinnya sendiri dan tanpa sepengetahuan walinya maka akan dianggap sebagai pezina.

Pelarangan nikah siri dikarenakan praktek nikah siri kebanyakan merugikan pihak perempuan. Diantara dampak nikah siri yaitu ketidak jelasan nasab dari anak yang dihasilkan oleh hubungan keduanya. dan juga tidak adanya ikatan yang jelas antara keduanya karena proses pernikahan tidak bisa dicatatkan kepada negara sehingga akan dampak sulitnya akan terasa dalam jangka waktu yang panjang.

 

;