Yayasan Raudlatul Makfufin

Objek Ushul Fiqih

Dalam khazanah islam ada ilmu yang disebut dengan ushul fiqih dan tentu Anda sudah sering mendengarnya. Ilmu ini sering dikaji di pesantren-pesantren hingga perguruan tinggi islam sebagai sebuah program studi. Hal itu disebabkan objek ushul fiqih mencakup banyak hal mulai dari politik, sosial, hingga ekonomi.

Pengertian Ushul Fiqih

Menurut As Syirazi dalam kitabnya yang berjudul Al Luma’ Fii Ushulil Fiqih mengatakan bahwa ushul fiqih adalah dalil-dalil penyusun fiqih dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara menyeluruh. Artinya, ushul fiqih merupakan dasar yang berupa dalil-dalil atau kaidah-kaidah untuk menyusun hukum fiqih serta metode yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan kekinian.

Karena itu, objek ushul fiqih berbeda dengan ilmu fiqih. Ilmu fiqih membahas mengenai hukum persoalan tertentu secara khusus atau terperinci dan itu tidak berlaku pada permasalahan yang lain. Sementara ushul fiqih lebih kepada kaidah yang dijadikan sebagai pegangan untuk menghasilkan hukum tertentu, sehingga sifatnya lebih menyeluruh.

Apa Saja Kajian Objek Ushul Fiqih?

Secara umum, objek ushul fiqih ada banyak yang meliputi aspek sosial, ekonomi, politik, agama, dan lain sebagainya. Namun pembahasannya meliputi sebagai berikut:

  1. Definisi tentang hukum
  2. Pengertian wajib, sunnah, mubah, haram, dan lain sebagainya
  3. Siapa yang berhak mengeluarkan fatwa atau putusan hukum tentang suatu perkara
  4. Bagaimana proses melahirkan hukum suatu perkara atau yang sering disebut sebagai metode
  5. Bagaimana suatu perkara itu bisa dikatakan wajib, sunnah, dan sebagainya

Bisa diibaratkan bahwa hukum itu seperti buah, dimana setiap buah mempunyai hakekat dan sifat masing-masing. Buah ini harus dipetik dengan cara yang benar serta oleh orang yang tepat. Jika tidak terpenuhi bisa dikatakan buah tersebut tidak layak dimakan oleh manusia.

Jadi, pohon itu sendiri merupakan sumber hukum islam yang berasal dari Al Qur’an, hadits, dan ijma’. Sementara cara pengambilan buah tersebut adalah petunjuk atau dalil yang berkenaan dengan suatu perkara atau persoalan. Orang yang memetik buah adalah mujtahid, dimana mereka ini harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu untuk mengeluarkan fatwa mengenai suatu persoalan. Wallahu A’lam bis shawab.

 

;