Yayasan Raudlatul Makfufin

Pembagian Hukum dalam Islam

Hukum dalam islam terbagi ke dalam lima kategori berdasarkan konsekuensinya, yaitu haram, wajib, sunnah, makruh dan mubah. Lima hukum ini mencakup perkara amalam seorang muslim yang nantinyaa akan dihisab di akhirat. Pembagian hukum ini juga memperjelas hal-hal apa saja yang wajib dilakukan atau dijauhi agar manusia senantiasa terhindari dari perbuatan sia-sia dan merugikan.

Pembagian Hukum Islam atau Syara

1. Wajib

Seorang muslim memiliki keterikatan kewajiban yang harus ditunaikan. Jika tidak menunaikan kewajibannya, tentu saja ia akan mendapat dosa. Beberapa contoh kewajiban seorang muslim di antaranya adalah sholat 5 waktu, menunaikan puasa di bulan Ramadhan, juga berzakat di sebelum 1 Syawal tiba. Ketentuan wajib ini tercantum dalam rukun islam.

Namun, wajib juga dibagi kembali ke dalam 2 bentuk fardu yakni fardu ain dan fardu kifayah. Fardu ain adalah kewaiban muslim sebagai seorang individu, sementara fardu kifayah adalah kewajiban seorang muslim secara berkelompok. Contoh fardu ain adalah sholat wajib, sementara fardu kifayah yakni sholat Jumat bagi lelaki dan mengurus jenazah seorang muslim.

2. Sunnah

Sunnah merupakan hukum islam yang sifatnya ditekankan untuk dilakukan, namun tidak diwajibkaan sehingga jika tidak dikerjakan tidak akan mendapat dosa. Sunnah ini berasal dari perilaku nabi dan Rasulullah semasa hidupnya, sehingga layak untuk diikuti umat. Contoh sunnah yaitu puasa Nabi Daud, bersedekah, shalat tarawih saat Ramadhan, dan berbagai shalat di luar shalat wajib.

3. Makruh

Hukum islam yang satu ini akan lebih baik ditinggalkan, namun tidak berdosa pula jika dilakukan. Beberapa contoh makruh ialah merokok, banyak mengobrol setelah shalat Isya, dan seorang wanita yang mengantar jenazah ke pemakaman. Jika seorang muslim menjauhi hal-hal makruh, tentunya ia akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

4. Mubah

Mubah sering juga disebut dengan boleh karena perbuatan ini tidaklah diperintah maupun dilarang oleh Allah SWT. Contoh dari mubah ialah jalan-jalan bersama keluarga, makan dan minum, melakukan kegiatan jual beli, dan bergaul bersama suami atau istri saat malam di bulan Ramadhan.

5. Haram

Haram merupakan pembagian hukum di mana seorang muslim tidak boleh melakukannya. Jika melakukan, maka ia akan mendapatkan dosa. Contoh dari perbuatan haram ialah meminum minuman beralkohol, mengonsumsi anjing dan babu, riba, durhaka kepada orang tua, dan juga tidak menutup aurat bagi muslimah.

 

;