Yayasan Raudlatul Makfufin

Penerapan Dan Eksistensi Hukum Islam Di Indonesia

Hukum islam di indonesia merupakan salah satu perwujudan pengadilan secara syariat, yang berdasarkan tuntunan agama yang bermoral dan berkeadilan. Sehingga apabila saat ini disandingkan dengan hukum negara, tentunya ada bagian-bagian  yang saling bersinggungan satu dengan yang lainnya. Namun meskipun penerapan hukum islam tidak digunakan sepenuhnya tetapi tetap sejalan.

Maksud sejalan di sini ialah setiap perilaku dan cara dalam menegakkan hukum yang ada di indonesia ini, berdasarkan hati nurani yang berkeadilan dan bermoral. Sehingga bagi orang yang melanggar tindak pidana kejahatan, bisa mengajukan permohonan dan bagi orang yang merasa menjadi korban bisa dengan menggunakan para saksi. Dan islam mengajarkan hal tersebut.

Penerapan Hukum Islam Di Indonesia yang Secara Nyata Dilakukan

1. Hukuman Mati

Hukuman mati dilakukan melalui beberapa tahap panjang, yang dilakukan oleh orang yang sudah melakukan kejahatan dengan cakupan korban yang begitu besarnya. Salah satu ialah tindak pidana teroris dan para pengedar narkoba. Hal ini dilakukan sebagai salah satu penebusan dosa yang harus diberikan kepada para pelaku kejahatan atas kesalahannya.

Akan tidak sebanding apabila dihitung berapa nyawa yang melayang dan berapa korban yang mengidap candu narkoba, atas tindakannya merusak sebuah bangsa. Oleh karena itu, atas dasar pertimbangan secara nilai-nilai agama dan hukum bernegara, yang menjaga keutuhan negara dari segala macam bentuk kejahatan diputuskanlah hukuman tersebut.

2. Hukuman Syariat Islam Di Aceh

Adapun hukum islam di indonesia yang memang benar-benar menerapkan hukum syariat islam di daerah tertenu. Dan hal ini diijinkan dan diberikan wewenang bagi siapapun yang melakukannya, karena sebagai bentuk tindak peduli akan kejahatan yang sering terjadi. Ketika hal ini dilakukan niscaya akan mengurangi angka kejahatan yang terjadi.

Aceh menjadi kota yang saat ini masih menggunakan hukum islam, dikarenakan memegang aspek kehidupan madani bernegara dengan berlandaskan agama yang kuat. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan permasalahan tindak kejahatan diputuskan lah sebagian masalah menggunakan hukum islam, dan tindakan kejahatan tertentu juga masih menggunakan hukum negara.

 

;