Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Filsafat Hukum Islam

Filsafat hukum islam mengartikan proses dan alur hukum islam hingga saat ini, yang tengah mengalami perubahan jaman yang begitu pesatnya. Sehingga muncullah makna filsafat sebagai permulaan adanya rancangan dan analisa, tentang pembaharuan hukum islam agar sifatnya global dan tidak menjatuhkan satu dengan yang lain.

Adapun filsafat ini dimaknai sebagai salah satu bentuk ilmiah dalam bertingkah laku yang baik dan adil. Sehingga berat kaitannya dengan hukum islam yang harus senantiasa berdiri di tengah, tanpa memihak salah satu pihak manapun. Dari dahulu hingga saat ini filsafat ini memiliki kunci utama tentang digunakan sebuah hukum yang berlandaskan, kebahagiaan dan tanpa diskriminasi.

Pengertian Filsafat Hukum Islam Oleh Para Pakar

1. Menurut Azhar Ba’asyir

Makna mendalam dan pengertian secara khusus dari filsafat hukum islam yaitu sistematis dan terkonsep. Sehingga memang hukum islam yang digunakan ini berlandaskan asas pemikiran yang sehat, sehingga menghasilkan sifat yang baik dan adil kepada orang yang menggunakannya. Tanpa adanya sistematisasi ini tentunya akan menjatuhkan salah satu pihak.

Kemudian makna mendalam dari hukum islam tentang radikalisme dalam pengambilan keputusan ini, memang menjadi hal paling menarik karena ketika hukum islam digunakan secara adil dan benar, maka akan menghasilkan sebuah keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun demikian tetap dalam pembuatannya meliputi filosofi sistematis.

2. Pengertian Dari Segi Terminologi

Secara terminologi tentang filosofi hukum yaitu pola berpikir secara ilmiah dan konseptif. Sehingga pola pikir ini menimbulkan pertanyaan besar, sampai batas ambang terakhir sampai tidak menimbulkan pertanyaan lagi. Sehingga akan menjadikan teori yang terkonsep secara sistematis memecahkan sebuah permasalahan.

Dan islam hadir menggunakan filosofi hukum, sehingga penggunaan hukum islam ini berlandaskan pola pikir yang telah terkonsep dan sistematis. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, ketidakadilan, diskriminasi terhadap siapapun. Hal ini lah yang menjadikan hukum islam ini tetap tegak mengikuti alur proses jaman.

Ketika sebuah hukum tidak memiliki konsep yang sistematis, maka akan mengakibatkan terjadinya goncangan keadilan bagi orang yang merasa dirugikan. Oleh karena nya, telah membuktikan jika hukum islam ini memiliki alur dan sistematis yang jelas, tidak sembarangan dan tidak melanggar asas kemanusiaan terhadap apapun.

 

;