Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Fiqih sebagai Aturan Hukum Islam

Banyak orang mengenal syariah, tapi tidak dengan fiqih. Konsep fiqih sebetulnya mirip dengan syariah, namun keduanya memiliki perbedaan. Syariah adalah hukum islam yang baku, tidak bisa diubah, dan sifatnya umum. Berbeda dengan pengertian fiqih yang asalnya dari turunan syariah itu sendiri, bisa berubah berdasarkan mufakat antara ulama atau informasi baru dan lebih spesifik.

Pengertian Fiqih sebagai Aturan Hukum Islam

  1. Memahami Fiqih
    Fiqih sendiri bisa diartikan sebagai pemahaman yang baik. Dasar ilmu ini berasal dari syariah yakni Al-Quran dan hadist, namun ditambah lagi dengan mufakat para alim ulama. Sehingga sifat fiqih tidaklah langsung dari kedua sumber tersebut, melainkan sebagai turunannya. Ilmu ini sangat penting digunakan untuk menuntaskan masalah yang sifatnya spesifik.

    Salah satu contoh nyata dari ilmu fiqih ialah tentang merokok. Dalam Al-quran tidak disebutkan bagaimana hukumnya merokok, apakah halal, mubah, makruh atau haram. Kemudian, para alim ulama memufakatkan bahwa rokok bersifat makruh- bukan haram karena sifatnya yang tidak mengandung unsur material haram seperti anjing maupun babi.

  1. Tujuan memperdalam fiqih
    Seorang muslim tidak bisa dikatakan taat kepada Allah SWt jika tidak menjalankan perintahnya. Praktek ilmu fiqih menjadi bukti seorang muslim mencintai Sang Pencipta. Beriman kepada Allah SWt tidaklah cukup hanya dengan hati saja, namun ada aksi yang menyertainya. Fiqih mengajarkan muslim bertindak dengan baik dan benar, tidak merugikan diri sendiri dan orang lain dan tidak sia-sia.

    Sebagai manusia, kita juga tidak mengetahui apa saja tindakan yang diridhai oleh Allah SWT. Bisa jadi, praktek kebaikan yang kita perbuat belum bisa diterima oleh-Nya. Maka dari itu, ilmu fiqih hadir sebagai panduan umat muslim dalam menjalankan kehidupannya dari berbagai macam aspek.

  1. Cakupan fiqih
    Fiqih adalah ilmu yang didapatkan dari ijtihad. Kajian dalam ilmu fiqih sangat luas dan spesifik meliputi tata cara ibadah, hubungan antar keluarga, masalah antara manusia dan jual beli yang dinamakan muamalah, kepemimpinan atau siasah syariah, hukuman bagi kaum muslim dan juga tentang akhlak.

    Sumber dan pengertian fiqih didapatkan dari empat asal yakni Al-Quran, Sunnah, Ijma dan Qiyas. Ijma berarti bahwa fiqih merupakan mufakat panjang antar ulama yang mengerti betul tentang islam. Sementara qiyas merujuk pada sebab akibat.

 

;