Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Ijma Dan Qiyas

Pengertian ijma dan qiyas memang erat kaitannya dengan kemunculan ijtima’ ulama, dalam menyelesaikan permasalahan yang saat ini banyak bermunculan perkara baru. Sehingga hanya dapat diputuskan melalui jalur pembaharuan dan penambahan konseptual hukum yang berlaku saat ini. Sehingga bisa dikatakan jika ijma dan qiyas, keadaan di mana munculnya sebuah hukum hasil ijtima’.

Secara bahasa dan istilah memang antara ijma dan qiyas ini memiliki banyak pandangan, dari pakar dan ulama karena satu kata mampu menghasilkan banyak persepsi yang berbeda-beda tentunya. Namun yang bisa kita jadikan garis lurus kesepakatan dari makna ini, ialah awal mula kemunculan solusi menyelesaikan permasalahan hukum dengan melalui jalur diskusi atau ijtima’ dari ulama.

Pengertian Ijma Dan Qiyas Oleh Para Ulama

1. Pengertian Ijma

Pengertian ijma dan qiyas secara umum mengatasnamakan ijtima’ ulama. Karena adanya ijma dan  qiyas ini disebabkan oleh adanya perkara baru yang dalam undang-undang pada sebuah negara belum kuat dalam mengaturnya, sehingga haruslah dilakukan ijma atau kesepakatan dari para pakar ilmu islam dan para ulama.

Ijma memang secara bahasa artinya sepakat, yaitu sepakatnya akan sebuah perkara yang harus ditaati dan dijadikan acuan serta panutan, oleh para orang yang sedang mengalami atau menyelesaikan permasalahan yang belum ada jalan keluarnya. Kita ketahui bahwa ijtima’ ulama ini menggunakan pemikiran yang santun, sehingga sangatlah tepat ijma ulama ini.

2. Pengertian Qiyas

Secara istilah qiyas ini diartikan sebagai salah satu cara dalam mempersatukan persepsi. Sehingga erat kaitannya antara ijma dan qiyas, hingga memunculkan ijtima’ ulama akan sebuah perkara yang hingga saat ini masih mengalami rancau nya penyelesaian perkara. Dan dalam proses ijma dan qiyas ini tentunya melewati proses yang sangat panjang.

Menyepakati dan menyamakan persepsi tentu sangatlah rumit dan berat untuk bisa dilakukan. Maka dalam proses pengambilan satu ijtima’ ini, tidaklah mudah dan gampang. Kita ketahui bersama jika para ulama pun memiliki pandangan yang berbeda-beda karena ilmu yang sangat luas dan besar ini, sehingga haruslah diperhatikan secara seksama.

 

;