Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Istinbath

Definisi Hukum Istinbath

Al-Quran dan Hadis merupakan dua sumber untuk menentukan hukum bagi umat Islam. Di dalam Al-Quran sendiri terdapat banyak dalil-dalil yang menjelaskan mengenai hukum dalam Islam. Jika Al-Quran tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahannya maka bisa menggunakan Hadis. Tetapi, terdapat masih banyak ayat atau dalil yang perlu diistinbathkan. Lalu apa pengertian istibanth itu sendiri?

Pengertian Istinbath

Secara bahasa istinbath memiliki arti menciptakan, mengeluarkan, atau menarik sebuah kesimpulan.  Sedangkan menurut istilah, istinbath memiliki arti suatu kegiatan yang dilakukan oleh pakar fikih atau hukum untuk mengungkapkan suatu dalil yang dijadikan dasar dalam menarik sebuah kesimpulan untuk menjawab sebuah persoalan atau menyelesaikan permasalahan.

Sedangkan Hukum Istinbath adalah suatu cara yang dilakukan atau dikeluarkan oleh pakar hukum untuk mengungkapkan suatu dalil hukum untuk menjawab persoalan yang terjadi. Obyek yang digunakan dalam hukum istinbath adalah ayat-ayat didalam Al-Quran atau dalil di dalam Hadis. Para pakar hukum dan pakar fiqih menetapkan bahwa pemahaman dan penetapan hukum harus seusai kaidah yang berlaku.

Tujuan Hukum Istinbath

Hukum istinbath bertujuan untuk menetapkan sebuah hukum pada setiap perbuatan umat atau perkataan mukallaf dengan menggunakan kaidah-kaidah yang berlaku dalam sumber hukum islam. Dengan hukum istibath ini maka hukum islam akan mengalami perkembangan sesuai dengan pola pikir masyarakat luas. Oleh sebab itu hukum istinbath dapat menjawab persoalan yang ada tanpa terpaku oleh waktu.

Macam-macam Istinbath

Selain pengertian Istinbath terdapat juga macam-macam Istinbath yang dibagi menjadi dua bagian, yakni istinbath Ladfiyah dan Istinbath Maknawiyah.

1. Istinbath Ladfiyah

Istinbath Ladfiyah merupakan mengambil keputusan suatu hukum yang ditinjau dari segi lafadz di dalam sebuah dalil.

2. Istinbath Maknawiyah

Istinbath Maknawiyah adalah Istinbath yang mengambil sebuah keputusan dari segi makna.

Syarat-syarat Istinbath

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan istinbath, yakni sebagai berikut:

  1. Mempunyai ilmu pengetahuan yang sangat luas tentang ayat-ayat AL-Quran dan isi Hadis yang membahas tentang hukum
  2. Memahami permasalahan dalam hukumyang telah ditunjukkan dengan ijma’
  3. Memiliki pengetahuan luas mengenai permasalahan hukum tentang qiyas.
  4. Dapat menyimpulkan suatu rumusan masalah dengan baik dan teliti.
  5. Menguasai Bahasa Arab secara mendalam untuk mengetahui makna dalam sebuah dalil.

 

;