Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Kaidah Ushul Fiqh dan Contohnya

Adanya peraturan dalam hal-hal tertentu bertujuan untuk menghadirkan keharmonisan. Hal itu berlaku dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT sudah menciptakan hukum-hukum dalam kehidupan. Kadiah ushul fiqh merupakan hukum yang mengelompokkan semua hukum yang ada kedalam beberapa kelompok yang lebih spesifik.

Karateristik yang Terdapat pada Kaidah Ushul Fiqh

Kaidah tersebut memiliki beberapa karateristik yang berbeda. Beberapa karateristik yang ada diantaranya adalah; generalisasi, mengacu pada yang shahih, beberapa terkecuali, dan memudahkan. Dengan kata lain kaidah ini sangat flexible dan juga gampang beradaptasi dengan lingkungan sekitar.

Selain karateristik, kadiah ini memiliki beberapa kaidah yang berbeda di dalamnya. Diantaranya adalah:

  • penurunan (generalisasi) ekstrim
  • mengacu pada nash-nash shahih
  • terdapat beberapa pengecualian
  • memudahkan

Beberapa Contoh Kaidah Ushul Fiqh

Setelah anda mengetahui beberapa kaidah yang ada di dalam kaidah ushul fiqh, anda juga harus tau beberapa contohnya. Berikut adalah contohnya:

  1. Ijtihad Sebelum Tidak Membatalkan Ijtihad Sesudah
    Ijtihad yang lama dapat diganti yang baru. Dengan kata lain satu ijtihad tidak akan batal dengan ijtihad yang lain. Anda pun harus tetap mengikuti ijthad yang baru di lain kesempatan.  Hal ini terjadi karena ijtihad pertama dan kedua tidak boleh saling membatalkan satu sama lain. Apabila seperti itu maka akan terjadi kekacauan.
  1. Halal dan Haram
    Pasti anda pernah merasa bingung apakah sesuatu yang anda lakukan halal atau haram. Dalam kaidah ini, anda harus memenangkan yang haram. Sebagai contoh, anda bingung apakah memakan kelinci halal atau haram, anda dianjurkan untuk memilih tidak memakannya karena takut haram. Sifat preventif seperti itulah yang diajarkan dalam kaidah ini.
  1. Berlomba Untuk Selalu Berbuat Baik
    Mengalah dalam hal selain ibadah adalah poin penting yang di highlight dalam kaidah ini. Maksudnya adalah dalam hal ibadah anda harus tetap berusaha menjadi yang terbaik diantara yang lain. Sedangkan dalam urusan lain selain ibadah, anda harus mengedepankan perasaan orang lain.
  1. Sengaja dan Tidak Sengaja
    Terdapat perbedaan yang besar antara perbuatan yang sengaja dan tidak sengaja. Perbuatan yang tidak sengaja akan dimaafkan. Perbuatan yang memang sengaja dan sudah direncanakan tidak dimaafkan. Perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang merugikan orang lain atau yang melanggar perintahNYa.

 

;