Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Nash

Pengertian Nash menurut Bahasa adalah munculnya segala sesuatu yang tampak. Secara istilah Nash berarti lafadz yang memiliki petunjuk yang tegas sebagai makna yang dimaksudkan atau suatu lafadz yang tidak mungkin mengandung pengertian lain tanpa ada faktor lain. Nash juga harus diamalkan menurut makna yang ditunjukkan oleh Nash tersebut, hingga ada dalil yang mentakwilkan.

Dalil-dalil Al-Quran dan Hadis yang Mengandung Pengertian Nash

Hukum Nash adalah wajib mengamalkan selama tidak terdapat dalil yang shahih untuk mengubah maknanya. Banyak ayat didalam Al-Quran yang mengandung nash, contohnya seperti berikut:

1. Pada ayat ini berisi tentang nash berupa hukuman bagi pencuri menurut Islam.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا         

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (Al Ma’idah Ayat 38)

 

2. Hadis Abu Daud

هو طهور ماؤه الحل ميتته

Air laut itu suci dan halal bangkainya” (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa’I, Ibnu Majah. At Tirmidzi mengatakan : “hadits hasan shahih”)

 Pada huruf yang tebal yang berada pada kedua dalil diatas adalah nashnya.

 

Pengertian Lain Nash

Dalam makna lain nash merupakan kata yang memiliki makna yang langsung bisa dipahami dengan mudah tanpa membutuhkan hal lain untuk membantu memahaminya. Memahami makna lafadz atau kata nash sangatlah penting untuk mengetahui maknanya. Dalam melakukan istimbat hukum, mempelajari nash adalah bagian terpenting.

Pembagian Macam-macam Nash

Dalam segi keberadaannya lafadz nash dapat dibagi menjadi beberapa macam. Pada hal ini, Hanafiyah membaginya menjadi 4 bagian. Pada bagian segi yang jelas, hanafiyah membaginya menjadi 4 macam. Pembagian ini, sesuai dengan tingkat kejelasan dalam lafadz, seperti Zharir(Sederhana), Nash(cukup jelas), Mufassar(sangat jelas, Muhkam(begitu sangat jelas).

1. Dzahir

Menurut Zaky Al-Din Sya’ban, dzahir menurut kalangan hanafiyah merupakan suatu lafadz nash yang dalalahnya dapat menunjukkan kepada pengertian yang jelas dan tidak diperlukannya sebuah unsur dari luar untuk dipahami. Menurut pendapat Ulama Ushul, Dzahir wajib diamalkan sesuai dengan makna yang terkandung selama tidak ada dalil yang memalingkan maknanya.

2. Nash

Pengertian Nash sebagian sudah dibahas pada bagian atas. Adapun Implikasi dari Nash merupakan ketetapan hukum suatu hal yang telah disebut untuk suatu hal lain, karena dipahami hubungan antara keduanya hanya memahami susunan kalimatnya saja. Pada hal ini, nash lebih memperjelas dari makna Dzahir itu sendiri.

3. Mufassar

Mufassar merupakan suatu lafadz nash yang menunjukkan kepada suatu hal ketentuan hukum yang penunjukkannya sangat jelas dan tidak ada kemungkinan untuk ditakwil. Definisi mufassar lebih jelas dibandingkan nash dzahir dan nash. Dilalah mufassar wajib diamalkan secara qath’I, selama tidak terdapat dalil yang merubahnya.

4. Muhkam

Menurut Bahasa Muhkam berarti Atqana yang memiliki arti pasti atau tegas. Sedangkan menurut istilahnya, muhkam ialah suatu lafadz yang dalalahnya menunjukkan makna yang jelas dan terang. Ketentuan yang berlaku pada Muhkam ini dalalahnya sudah pasti dan tingkatan ini tidak bisa dirubah atau di batalkan dan wajib mengamalkannya.

 

;