Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Syariah dan Maknanya

Islam memiliki hukum yang dilabeli dengan nama syariah. Awalnya, syariah bermakna sebagai sumber kehidupan sehingga dimaksudkan agar pemeluk islam memiliki pedoman yang kokoh dan lurus. Namun, pengertian syariah kini bergeser sebagai sebuah hukum islam. Tentu saja hukum ini datang dari Allah SWT melalui Al-quran yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW.

Pengertian Syariah Secara Umum

Syariah bermakna sebagai “sumber air”, namun kini berubah menjadi aturan islam yang sifatnya universal dan menyejukkan. Karena islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, tentunya hukum syariah ini mendatangkan syafaat bagi seluruh umat. Semua hukumnya merujuk dan selalu dikembalikan pada Al-Quran dan juga hadis yang disabdakan oleh Rasulullah.

Syariat ini tidak hanya mengatur kaum muslimin untuk taat kepada Allah atau menjaga habluminallah. Di dalamnya, terdapat beragam aturan habluminannas dan bagaimana manusia berperan sebagai khalifah di bumi. Syariat mengatur adab manusia sebagai insan yang berakal, tata cara ibadah, fiqih, aqidah, dan juga akhlak seperti yang tertera dalam QS Al-Jatsiyah: 18.

“Kemudian, Aku jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu…”

Sisi Istimewa dari Syariat Islam

  1. Aturan dari Allah SWT
    Langit, bumi dan semesta adalah milik Allah SWT begitu juga dengan aturan yang ada di dalamnya. Syariat mengambil ssumber dari kalamuallah yang mustahil dihadirkan untuk merugikan hambanya. Hukum yang dihadirkan oleh Allah SWT tentunya terhindari kesalahan manusia. Sifatnya mutlak dan tidak mudah goyah hanya karena perubahan waktu dan zaman.
  1. Universal
    Ketentuan yang terdapat dalam syariah bersifat universal, tak hanya bagi kaum muslimin. Jika syariah diterapkan, tak memungkiri bahwa kehidupan akan tenteram dan terhindar dari segala bentuk permusuhan. Hukum dalam islam semuanya mengajarkan kebaikan, mendatangkan syafaat dan pahala, juga sebagai peredam segala bentuk sengketa yang sering terjadi dalam kehidupan sosial.
  1. Terjaga dan tidak kaku
    Syariat dijaga oleh Allah SWT dan dijamin bahwa di dalamnya tidak ada perubahan. Pengertian syariat sendiri bersifat tidak kaku karena para perawi dan ulama yang memufakatkan memiliki dasar keilmuan yang tinggi tentang islam sebelum membentuk tafsiran sebuah dalil. Seiring perubahan zaman, isinya masih tetap sama namun tetap bisa fleksibel dengan dinamika kehidupan.

 

;