Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat menurut Syariah Islam secara lengkap– Zakat adalah jumlah aset/harta yang harus dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya (orang miskin dan sebagainya). Menurut kondisi yang ditetapkan oleh hukum Islam. Zakat merupakan pilar ketiga dari rukun Islam.

Sejarah zakat

Setiap Muslim wajib memberikan sedekah rezeki yang Allah berikan. Kewajiban ini tertulis dalam Al-Quran. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya mengatakan untuk memberikan sedekah (memberi luar, tidak wajib). Namun, di hari kemudian, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat dengan menetapkan pajak progresif bagi orang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa di masa depan ada regulasi amal, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada saat khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok orang tertentu. Kelompok ini miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang-orang yang tenggelam dalam utang dan tidak mampu membayar. Syariah diatur dengan rincian lebih lanjut tentang amal dan bagaimana harus dibayar zakat.

Hukum zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur utama untuk penegakan hukum Islam. Oleh karena itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi kondisi tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci oleh Al-Quran dan Sunnah. Zakat juga merupakan kegiatan sosialdan kemanusiaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan manusia di mana-mana.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

  • Zakat fitrah
  • Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
  • Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat

 

Penerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, dinyatakan dalam Surah at-Taubah ayat 60, yaitu:

  • Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup.
  • Miskin – Mereka yang memiliki harta, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil – Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan baru mereka.
  • Budak – budak yang ingin membebaskan
  • Gharimin – Mereka yang berhutang uang untuk kebutuhan Halal dan tidak mampu memenuhinya.
  • Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah, misalnya: propaganda, perang dan sebagainya.
  • Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima

  • Orang kaya dan orang-orang yang masih mampu bekerja.
  • Budak masih mendapatkan uang atau tanggungan dari tuannya.
  • Sebuah keturunan Nabi Muhammad (bait Ahlul).
  • Orang yang tanggungan orang yang berzakat, seperti anak-anak dan istri

Faedah zakat

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, diantaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Faedah agama

  • Dengan persepuluhan berarti telah menjalankan salah satu rukun Islam yang menyediakan budak kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  • Sebuah cara untuk hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhannya, akan menambah iman karena kehadirannya yang mencakup beberapa jenis ketaatan.
  • Wajib pajak akan mendapatkan pahala yang besar dua kali lipat, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah: 276). Muttafaq alaih dalam hadits, Nabi
  • Muhammad juga menjelaskan bahwa amal akan dikembangkan oleh keberuntungan Allah dua kali lipat.
  • Zakat merupakan sarana pemurnian.

Faedah akhlak

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, toleransi dan toleransi terhadap wajib pajak pribadi.
  2. Wajib pajak biasanya identik dengan sifat rahmat (kasih sayang) dan lembut kepada saudaranya yang tidak memiliki.
  3. Ini adalah fakta bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
  4. Muslimin akan melapangkan dada dan memperpanjang hidupnya. Untuk yakin dia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanan.
  5. Dalam amal melawan pemurnian moral.
  6. Menjadi tangan yang lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah kesosialan

  • Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  • Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Hal ini dapat dilihat dalam kelompok penerima, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  • Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan kebencian yang ada di dalam dada miskin.
  • Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak dapat dihidupkan kebencian dan permusuhan mereka.
  • Jika properti begitu melimpah yang digunakan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  • Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi dan pelakunya jelas berkat-Nya akan melimpah.
  • Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan, spin akan diperluas dan lebih banyak pihak yang mengambil keuntungan.

Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka dengan orang miskin.
  2. Pilar amal jama’i antara mereka dengan Mujahidin dan pengkhotbah yang berjuang dan berkhotbah untuk meningkatkan firman Allah.
  3. Membersihkan dan mengikis karakter buruk
  4. Properti pembersihan dan tahanan dari keserakahan orang fasik.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral untuk mereka yang baru masuk Islam
  8. Meningkatkan pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi masyarakat.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

;