Yayasan Raudlatul Makfufin

Pengertian Zina Menurut Bahasa dan Istilah

Di zaman yang saat ini semakin maju, sudah dapat dilihat bahwa perbuatan zina semakin terang-terangan untuk di lakukan. Bahkan dalam hal ini, semakin banyak juga orang yang tidak menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan salah satu perbuatan zina. Hal ini juga yang membuat pentingnya banyak orang untuk mengetahui pengertian zina menurut bahasa dan istilah agar lebih jelas.

Hal ini yang patut untuk dihindari,dengan semakin banyaknya zina tentunya akan membuat kehancuran di dunia semakin dekat. Bahkan Nasi Muhammad SAW pernah bersabda, dimana beliau menjelaskan tanda-tanda dari kiamat sendiri sudah sangat dekat dengan ditandai banyaknya orang yang semakin berbuat zina secara terang-terangan. Hal ini tentunya cukup sangat menghkhawatirkan.

Pengertian zina menurut bahasa dan istilah

1. Zina Menurut Bahasa

Pengertian zina menurut bahasa dan istilah sendiri berbeda, dalam hal ini pengertian zina menurut bahasa arab sendiri memiliki dua versi. Versi pertama dari pengertian zina menurut bahasa adalah ditulis, oleh orang-orang Taim. Untuk versi pertama ini, terdiri dari Zai–Nun-Alif Muntaddah. Berbeda dengan versi pertama, untuk versi kedua ditulis oleh huruf hijaiyah Zai–Nun-Alif Muntaddah.

Untuk pengertian dari versi pertama sendiri, oleh As-Sarakhsi di dalam Al-Mabsuth yang mana katanya berasal dari kata az-zanaa’. Kata ini memiliki arti adh-dhiiq yang memiliki arti secara bahasa yaitu kesempitan. Sudah dijelaskan dalam QS Al Isra 17:32, bahwa dengan mendekati zina sudah merupakan perbuatan yang dilaran, hal ini dikarenakan termasuk perbuatan keji.

 

2. Zina Menurut Istilah

Untuk pengertian zina bukan hanya menurut bahasa, namun pengertian zina menurut bahasa dan istilah harus anda ketahui. Maka dari zina sendiri sudah dapat diketahui dalam ilmu fiwih, yang mana masih sangat jauh dari istilah zinah sendiri. Zinah sendiri dapat diartikan dalam berbagai mahzab. Mahzab tersebut yaitu mahzab hanafi.

Mahzab hanafi sendiri, dikatakan bahwa sudah dikatakan zina dengan memasukkan ujung kemaluannya saja, saat wanita tidak terikat sebagai budak atau syubat kepemikan. Mahzab lainnya yaitu mahzab al-maliki., dimana diartikan sebagai seorang mualaf yang bukan budak miliknya melakukan dengan sengaja. Muhzab syafi’I dimana memasukkan kemaluan laki-laki.

Dimana laki-laki tersebut, memang tidak memiliki ikatan apapun dengan perempuan terlebih lagi kemaluan wanita yang haram dalam keadaan syahwat yang alami dan juga tanpa syubat.

 

 

;