Yayasan Raudlatul Makfufin

Penuhi Rukun Nikah Berikut Agar Sah!

Sebelum Anda menikah, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan tentunya. Namun, di luar berbagai persiapan yang mendetail terkait pelaksaan pernikahan, Anda juga harus mengerti aturan dalam menikah. Dalam agama islam, menikah merupakan ibadah yang mana segala aturannya telah di atur di al-quran. Itulah sebabnya penting bagi Anda untuk mengerti berbagai hal terkait rukun nikah, sunnah dan syarat.

Rukun menikah adalah salah satu hal yang utama untuk diketahui oleh calon mempelai. Karena ternyata, sahnya menikah bergantung pada rukun menikah. Jika rukun menikah dipenuhi maka pernikahan tersebut sudah sah secara agama. Ingin tahu apa saja yang harus Anda persiapkan sebagai bagian dari rukun menikah? Berikut ini penjelasannya:

Rukun Nikah

Sejak jaman rosul, rukun menikah ini tidak pernah berubah karena sudah menjadi ketentuan dari Allah. Dengan memenuhi rukun menikah, maka pernikahan Anda dengan pasangan sudah bisa disebut sebagai pernikahan yang sah. Berikut ini adalah rukun nikah:

1. Ada mempelai pria

Rukun menikah yang pertama ini tentu tidak perlu dijelaskan lagi karena merupakan yang utama harus ada.

2. Ada mempelai wanita

Tentunya dalam pernikahan harus ada memplai wanita dan pria, sehingga rukun menikah yang kedua ini juga sudah pasti hukumnya.

3. Ada wali dari mempelai wanita

Yang perlu Anda ketahui adalah, seorang wanita tidak bisa menikah tanpa wali karena wanita dalam agama islam sifatnya dinikahkan bukan menikahi. Sehingga perlu adanya wali akan tetapi berbeda dengan mempelai pria yang tak perlu punya wali. Jadi, mempelai pria bisa menikah tanpa didampingi oleh wali.

4. Ada saksi 2 orang laki-laki

Saksi jumlahnya minimal 2 dan harus laki-laki. Inilah mengapa ketika terjadi akad nikah, terdapat minimal 5 orang laki-laki dalam satu meja. Karena ada penghulu, wali dari mempelai wanita, mempelai pria dan 2 orang saksi.

5. Terjadi ijab qobul

Yang terakhir ini adalah terjadinya ijab qobul. Ijab qobul bisa diucapkan dalam bahasa Indonesia atau bahasa arab. Keduanya sama-sama sah dan diperbolehkan.

Cara mengucapkan ijab qobul dengan bahasa arab:

Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.

;