Yayasan Raudlatul Makfufin

Perjanjian Pra Nikah

Jika membicarakan perjanjian pra nikah, dalam hal ini memang biasanya dikhususkan untuk kepentingan mengenai perlindungan untuk hukum. Perlindungan ini ditunjukkan untuk harta yang memang dimiliki oleh masing-masing pasangan suami istri. Namun memang untuk perjanjian ini belum terlalu dikenal dan bahkan masih tidak lazim untuk dilakukan, karena banyak alasan yang mendasarinya.

Banyak orang yang menganggap, bahwa perjanjian ini dianggap terlalu egois atau bahkan mementingkan harta. Untuk membuat perjanjian pernikahan ini, maka perjanjian tersebut juga harus ditulis dan juga dibuat dengan bantuan akte notaris. Lalu bagaimana dengan perjanjian untuk pra nikah ini jika di mata agama?

Perjanjian Pra Nikah dalam Islam

Untuk pembuatan dari perjanjian pra nikah ini, seperti yang sudah disebutkan sebelumnya dengan bantuan dari akte notaris. Lalu nantinya perjanjian ini juga akan di sahkan oleh pengawas yang memiliki tugas untuk mencatat perkawinan yang ada sebelum nantinya perkawinan. Perjanjian ini juga akan berlaku, sejak perkawinan yang ada dilangsungkan dan juga setelah disahkan.

Dalam hal ini, materi yang memang ada dan diatur dalam perjanjian perkawinan ini akan tergantung pada calon suami dan juga istrinya kelak. Namun memang sudah dipastikan, bahwa isinya tidak akan menentang hukum, agama atau bakan undang-undang hingga kesusilaan. Hal ini juga yang membuat perjanjian untuk perkawinan ini diperbolehkan. Namun bagaimana di mata agama?

Di dalam Islam sendiri, memang untuk membuat perjanjian dengan jenis ini dilakukan namun diharuskan tetap mengikuti ketentuan yang dimiliki Islam. Perjanjian ini juga harus di sepakati, dengan ridha nya kedua belah pihak yang mana tidak akan mengandung mudharat untuk keduanya. Allah SWT juga mengingatkan, agar kita selalu memegang teguh janji yang dibuat.

Dengan membuat perjanjian ini, pastikan juga bahwa tetap memiliki niat baik untuk keduanya dan masing-masing agar tetap mendapatkan izin Allah SWT dan tidak merugikan satu sama lain.

Tidak ada yang melarang untuk membuat perjanjian pra nikah, dalam hal ini perjanjian tersebut memang diperbolehkan untuk dilakukan. Namun pastikan bahwa tidak memiliki kerugian atau niat dan maksud yang buruk yang melatarbelakangi perjanjian ini dibuat. Perjanjian perkawinan juga aman untuk dilakukan baik secara hukum, maupun secara agama.

 

;