Qurban aqiqah merupakan sama-sama sunnah rasul yang melakukan penyembelihan hewan berkaki empat. Namun, pada pelaksanaanya terdapat perbedaan yaitu dilihat dari segi niat, jumlah hewan yang disembelih, cara membaginya, waktu pelaksanaannya dan lain-lain.
Qurban Aqiqah
1. Tujuan
Qurban dilaksanakan untuk memperingati kisah Nabi Ibrahim AS. Perintah untuk qurban tercantum dalam Al Qur’an surat Al Kautsar ayat 2. Sedangkan, aqiqah dilakukan saat ada bayi yang lahir.
2. Pemberian daging
Daging qurban diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk daging mentah. Aqiqah diberikan kepada siapa saja dalam bentuk sudah dimasak.
3. Waktu pelaksanaan
Qurban hanya dilaksanakan satu kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah. Aqiqah dilaksanakan hanya satu kali seumur hidup, yaitu pada hari ke 7 setelah kelahiran anak.
4. Jenis hewan yang digunakan
Hewan yang digunakan untuk qurban antara lain kambing, sapi, kerbau dan unta. Sedangkan, hewan untuk aqiqah hanya kambing.
5. Jumlah hewan
Jumlah hewan yang dapat digunakan untuk qurban adalah 1 ekor atau lebih. Sedangkan aqiqah bayi perempuan adalah 1 ekor, sedangkan bayi laki-laki 2 ekor kambing.
6. Upah penyembelihan
Dalam pelaksanaan qurban, tidak boleh mengambil upah penyembelihan. Sedangkan, aqiqah boleh meminta upah penyembelihan.
Sejarah Qurban dan Aqiqah
Secara bahasa, qurban berarti qoroba yaqrobu yang memiliki arti mendekat. Dengan demikian, tujuan seseorang berqurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berdasarkan sejarahnya, perintah berqurban dimulai sejak zaman Nabi Ibrahim AS.
Saat itu, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya yang bernama Nabi Ismail AS. Nabi Ibrahim pun melaksanakanna sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Saat akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Sejak saat itulah, setiap tanggal 10 Dzulhijah diperingati hari raya idul adha.
Aqiqah secara bahasa arab berarti mengorbankan hewan sebagai ungkapan rasa syukur atas lahirnya seorang bayi. Hal inilah yang menjadi perbedaan aqiqah qurban. Aqiqah dilakukan sekali seumur hidup, yaitu pada hari ke tujuh kelahiran bayi. Namun, bagi yang tidak mampu tidak melakukan juga tidak berdosa karena hukum aqiqah adalah sunnah.