Yayasan Raudlatul Makfufin

Rukun Hibah

Mayoritas Ulama memandang bahwa hibah memiliki empat rukun yaitu orang yang memberi (al-wahib), orang yang diberi (al-mauhub lahu), benda yang diberikan (al-mauhub) dan tanda serah terima (shighat). (lihat Mughni al-Muhtaj, 2/397 dan Kasyaf al-Qana’ 4/299). Sedangkan mazhab Hanafiyah memandang rukunnya hanya satu yaitu shighat saja. (lihat al-Mabsuth 12/57 dan Badd’i ash-Shana’i 6/115).

a. Pemberi (al-Wahib)

Dalam hibah disyaratkan al-Wahib beberapa svarat berikut:

  1. Pemberi adalah seorang yang merdeka bukan budak. Pemberian yang dilakukan oleh seorang budak itu tidak sah. Karena dia dan semua miliknya adalah milik tuannya.

Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata, “Seorang hamba sahaya tidak boleh memberi hibah kecuali dengan izin tuannya,, karena dia adalah milik tuannya. Diperbolehkan bagi sang budak menerima hibah tanpa izin tuannya.” (al-Mughni 8/256).

  1. Pemberi adalah seorang yang berakal dan tidak sedang dihukum boikot (al-hajr) karena kurang akal atau gila.
  2. Pemberi telah mencapai usia baligh.
  3. Pemberi adalah pemilik sah barang yang dihibahkan (diberikan). Tidak boleh menghibahkan harta orang lain tanpa izin karena si pemberi tidak memiliki hak kepemilikan pada barang yang bukan miliknya.

(Diringkas dari al-Fiqhid Muyassar, hlm 297-298 dan lihat lebih lengkap pada Bada’i ash-Shana’i 6/118; al-Qawanin al-Fiqhiyah hlm. 315; Mughni al-Muhtaj 2/397; al-Mughni 4/315)

b. Penerima Pemberian (al-Mauhub lahu)

Tidaklah terdapat persyaratan tertentu bagi pihak yang akan menerima hibah, sehingga hibah bisa saja diberikan kepada siapapun dengan beberapa pengecualian sebagai berikut:

Bila hibah terhadap anak di bawah umur atau orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali atau pengampu yang sah dari mereka.

c. Barang yang dihibahkan (al-Mauhub)

Diantara syarat-syarat berkenaan dengan harta yang dihibahkan adalah:

1. Barangnya jelas ada pada saat dihibahkan

Akad hibah (pemberian) suatu barang dinyatakan tidak sah, jika saat hibah, barang yang dihibahkan tidak ada. Misalnya, menghibahkan buah kebun yang akan ada dan berbuah tahun depan atau janin yang belum ada. Inilah pendapat mazhab Hanafiyah, Hanabilah dan Syafi’iyah. Imam Ibnu Qudamah رحمه الله berkata, ‘Tidak sah hibah janin yang ada dalam perut dan susu yang masih belum diperas. Inilah pendapat Abu Hanifah رحمه الله, asy-Syafi’i رحمه الله dan Abu Tsaur رحمه الله, karena sesuatu yang dihibahkan itu belum ada dan tidak bisa diserahkan. (al-Mughni, 8/249).

2. Barang yang dihibahkan sudah diserah terimakan, inilah pendapat mayoritas Ulama.

Imam an-Nawawi رحمه الله berkata, “Orang yang diberi hibah tidak bisa memiliki hibah tersebut kecuali setelah serah terima.” (al-Majmu’, Syarhul Muhadzdzab, 16/351)

3. Benda yang dihibahkan adalah milik orang yang memberi hibah.

Tidak boleh menghibahkan milik orang lain tanpa izin pemiliknya. Syarat ini adalah syarat yang telah disepakati para ulama.

d. Shighat

Shighat, menurut para Ulama fikih ada dua jenis yaitu shighat perkataan (lafazh) yang dinamakan ijab dan qabul dan shighat perbuatan seperti penyerahan tanpa ada ijab dan qabul.

Para Ulama fikih sepakat ijab dan qabul dalam hibah itu mu’tabar (diperhitungkan), namun mereka berselisih tentang shighat perbuatan atau al-mu’athah dalam dua pendapat.

Mayoritas para Ulama mensyaratkan adanya ijab dan qabul dalam hibah, sedangkan mazhab Hanabilah memandang al-mu’athah (serah terima tanpa didahulu kalimat penyerahan dan penerimaan-red) dalam hibah itu juga sah selama menunjukkan adanya serah terima, dengan alasan Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan para Sahabat Beliau pada zaman dahulu juga memberikan hibah dan menerimanya. Namun tidak dinukilkan dari mereka adanya syarat ijab dan qabul dan sejenisnya, sehingga tetap diberlakukan semua bentuk shighat boleh dalam hibah. Inilah pendapat yang dirajihkan penulis kitab al-Fiqhul Muyassar.

Wallahu a’lam.

 

;