Yayasan Raudlatul Makfufin

Sejarah Singkat Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih, merupakan salah satu ilmu yang saat ini keberadaannya mulai dirasakan. Dalam hal ini, bahkan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasayarakat sendiri. dengan perbedaan zaman, letak geografis yang ada dan juga berbagai karakter inidividu yang ada. Namun mengingat pentingnya fiqih, masih banyak yang belum mengetahui sejarah ilmu fiqih sendiri.

Ilmu fiqih adalah salah satu ilmu yang juga membantu masyarakat dan umat muslim, untuk dapat menyelesaikan masalah yang dialaminya dalam suatu kondisi. Maka dalam hal ini penting untuk dapat mempelajari, dan juga mengetahui bagaimana sejarah ilmu fiqih.

Sejarah dan Perkembangan Ilmu Fiqih

Periode Risalah

Dalam hal ini, periode yang satu ini merupakan salah satu era yang berlangsung bahkan hanya kurang dari 22 tahun dan juga sekian bulan. Namun dampak yang dimilikinya juga sangat terasa. Jika membicarakan sejarah ilmu fiqih, periode ini merupakan dua sumber pedoman yang ada dalam islam yaitu Al-Quran dan juga sunnah. Bahkan periode risalah ini juga terbagi dalam dua tahap.

Pada waktu priode madinah sendiri, dalam hal ini periode mekkah yang lebih memiliki konsentrasi atas pelurusan aqidah yang ada dan juga sudah berjalan selama 12 tahun lamanya. Dalam periode ini, secara keseluruhan sudah memegang otoritas hukum yang mana merupakan Rasulullah SAW sendiri. bahkan sudah dapat diputuskannya berbagai masalah.

 
Periode Sahabat

Periode ini juga merupakan salah satu masa, yang menjadi awal dari sejarah ilmu fiqih ada. bahkan diawali dengan wafatnya baginda Rasulullah SAW pada tahun 11 Hijriah. Era ini dikenal sebagai salah satu era, yang mana terbukanya pintu istinbath atau hukum atas suatu kejadian yang juga tidak tertera dalam nash. Namun tidak semua sahabat memiliki otoritas pada masa ini.

Dalam era ini, ada beberapa catatan penting seperti mulainya ditulis Al-Quran, mulai banyaknya fatwa yang di keluarkan oleh sahabat dan dihasilkan dari ijtihad mereka. Selain itu, juga mulai adanya interpretasi hukum yang juga tertulis dalam nash naik itu Al-Quran atau sunnah. Dalam periode ini juga, Qodiyyah juga sudah tidak termaktub, dikarenakan Al-Quran dan sunnah dijelaskan secara gamblang.

 

;