Yayasan Raudlatul Makfufin

Sifat Karakteristik Hukum Islam

Hukum islam memiliki sebuah karakteristik yang membuat berbeda dengan jenis hukum-hukum yang lain. Karakteristik hukum Islam yang menjadi pembeda antara hukum umum dan hukum dari Islam. Hukum Islam bertujuan untuk mengatur semua aspek kehidupan umat manusia dalam mencapai tujuan di dunia dan akhirat. Manusia harus memahami segala ketentuan yang dikehendaki oleh Allah SWT.

5 Karakteristik Hukum Islam

Pada hakikatnya hukum islam berasal dari Al-Quran, Sunnah Rasulullah yang menjadikan struktur hukum Islam. Berikut adalah karakteristik hukum Islam:

1. Sempurna

Hukum-hukum dalam Islam itu bersifat tetap atau tidak mengalami perubahan apapun. Menurut M. Hasbi Ashsididiciy, salah satu ciri hukum Islam adalah takamul yang berarti lengkap, bulat, dan sempurna. Penetapan hukum yang bersifat umum di dalam Al-Quran untuk memberi kebebasan manusia untuk berijtihad sesuai situasi yang di temui.

2. Sistematis

Karakteristik Hukum Islam yang satu ini adalah sistematis yang memiliki arti bahwa hukum islam menggambarkan sejumlah hukum yang saling berhubungan satu sama lain. Perintah shalat dalam Al-Quran tidak dapat dipisahkan dengan perintah zakat. Hal itu mencerminkan bahwa Islam tidak hanya mengutamakan ketenangan batin tetapi juga aspek kehidupan juga.

3. Dinamis dan Elastis

Hukum islam yang memiliki karakter dinamis berarti hukum ini cocok diterapkan dalam semua zaman tanpa ada Batasan waktu. Sedangkan hukum islam yang bersifat elastis adalah hukum yang dapat mencakup semua bidang kehidupan manusia. Oleh karena itu hukum islam tidak berarti kaku, keras dan bersifat memaksa.

4. Menegakkan Maslahat dan Keadilan

Hukum islam itu menegakkan maslahat karena hukum ini yang bertumpu pada maslahat dan dasar-dasar hukum islam. Syariat islam berhubungan dengan perlindungan maslahat dengan cara yang positif. Hukum islam juga menegakkan keadilan yang berarti hukum ini memiliki keseimbangan dan tidak diskriminatif.

5. Bersifat Ta’aqulli dan Ta’abuddi

Karakteristik Hukum Islam mencakup dua bidang, yakni Ta’aqulli atau bisa disebut dengan rasional yang artinya maknanya dapat dipahami nalar manusia, seperti seluruh umat islam dituntut untuk berijtihad sesuai syariat Islam saat menemukan kasus yang sulit. Sedangkan Ta’abuddi, menjadi kebalikan dari rasional yaitu, irasional atau tidak bisa dinalar manusia.

 

 

;