Yayasan Raudlatul Makfufin

Sunnah Nabi Tentang Rambut

Berbicara soal sunnah Nabi tentang rambut, salah satu yang kerap kali menjadi perdebatan umat manusia saat ini adalah mengenai sunnahnya memanjangkan rambut. Bagi orang-orang yang percaya bahwa memanjangkan rambut adalah sunnah Nabi kemungkinan adalah karena mengacu pada sebuah ayat dalam Al-Quran tepatnya pada surat Al-Ahzab ayat 21.

Nabi memang merupakan sosok yang selama masa hidupnya memanjangkan rambutnya hingga ada suatu riwayat yang mengatakan bahwa rambut Nabi panjanganya hingga menyentuh bahu. Akan tetapi, benarkah hal ini berarti bahwa hukum memanjangkan rambut adalah sunnah? Mari simak beberapa penjelasan  sunnah Nabi tentang rambut di bawah ini.

Pro-kontra  Sunnah Nabi Tentang Rambut Yang Dipanjangkan

Tidak semua ulama setuju bahwa pendapat yang mengatakan bahwa Nabi mensunnahkan memanjankan rambut adalah sunnah. Setiap pendapat juga tentunya memiliki dalil atau pegangan masing-masing. Diantara perbedaan pendapat tersebut adalah :

1. Dihukumi sunnah karena adanya ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Ahzab ayat 21 yang inti maknanya adalah dalam diri Nabi ada suri tauladan yang bisa menjadi contoh dalam beramal dan berbuat baik dalam kehidupan. Dalam hal ini ada sebagian ulama yang menganggap bahwasannya perbuatan memanjangkan rambut yang dilakuka Nabi ini juga merupakan sunnah yang bisa diamalkan.

2. Dihukumi boleh atau mubah. Hal ini terkait dengan dari adanya sebuah riwayat yang menceritakan perkataan Nabi terhadap seorang yang tengah mencukur rambut anaknya dengan menyisakan rambut sebagian kala itu, beliau (Nabi) bersabda bahwa jika ingin mencukur hendaknya keseluruhan. Jika tidak ingin keseluruhan maka jangan mencukurnya.

3. Dihukumi sebagai adat. Di jaman Nabi kebanyakan umat saat itu memiliki rambut yang dipanjangkan. Adanya hal tersebut akhirnya menjadi kebiasaan juga dalam hidup Nabi terkait memanjangkan rambutnya tersebut.

4. Tidak dihukumi sebagai wajib dan tidak pula haram. Dalam hal ini semua ulama sudah jelas setuju bahwa memanjangkan rambut bukan perkara wajib atau haram untuk dilakukan. Hal ini karena tidak adanya suatu riwayat hadits yang mengatakan bahwa memanjangkan rambut bagi seorang pria hukumnya haram atau wajib.

Perkara sunnah Nabi terkait rambut ini memang bagi sebagian orang akan merasa rumit dan tidak jelas. Akan tetapi yang perlu anda ketahui bahwa Islam bukanlah agama yang menyulitkan umatnya. Artinya dalam perkara ini anda bisa melakukan atau meninggalkannya sesuai dengan kenyamanan dan kemudahan anda dalam melakukannya.

 

;